digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Sebagai negara kepulauan, Indonesia berhak membuat garis pangkal kepulauan untuk menentukan klaim terhadap batas lautnya. Salah satu aspek teknis yang krusial untuk negara kepulauan dalam menetapkan garis pangkal kepulauan adalah titik-titik garis pangkal kepulauan. Titik-titik garis pangkal kepulauan adalah titik yang berada disepanjang garis pangkal, yang merupakan posisi terjadinya perubahan arah dari garis pangkal. Untuk mendapatkan lokasi titik-titik garis pangkal kepulauan yang optimal Indonesia telah melakukan survei pada tahun 1989 dan menghasilkan sebanyak 195 titik yang dipublikasikan dalam PP 38 tahun 2002 dan PP 37 tahun 2008. Setelah lebih dari 30 tahun sejak dilakukan survei titik-titik garis pangkal kepulauan, ditemukan titik-titik berada pada lokasi yang tidak memenuhi kriteria dari UNCLOS 1982. Mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas dengan 195 titik-titik garis pangkal kepulauan, mengakibatkan kegiatan survei untuk memperbaharui titik dasar membutuhkan biaya yang besar serta waktu yang panjang. Selain itu, beberapa wilayah di Indonesia tidak memungkinkan untuk dilakukan survei secara terestris. Oleh karena itu diperlukan metode survei yang dapat mengatasi masalah tersebut. Pemetaan menggunakan Unmanned Aerial Vehicle (UAV) dengan Structure-From Motion (SfM) dapat menghasilkan data topografi pada area pesisir dan perairan dangkal dengan kualitas yang baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan Unmanned Aerial Vehicle (UAV) dengan Structure-From Motion (SfM) menghasilkan ketelitian vertikal mencapai 0,209 m. Dari hasil tersebut menunjukkan bahwa metode pemetaan menggunakan Unmanned Aerial Vehicle (UAV) dengan Structure-From Motion (SfM) dapat digunakan untuk menentukan titik-titik garis pangkal kepulauan dan memenuhi spesifikasi peta 1 : 5000 kelas 1. Dari hasil penelitian yang dilakukan, Indonesia mempunyai potensi penambahan luas wilayah sebesar 12 km persegi untuk wilayah perairan pedalaman (internal water).