Sebagai negara kepulauan, Indonesia berhak membuat garis pangkal kepulauan untuk
menentukan klaim terhadap batas lautnya. Salah satu aspek teknis yang krusial untuk
negara kepulauan dalam menetapkan garis pangkal kepulauan adalah titik-titik garis
pangkal kepulauan. Titik-titik garis pangkal kepulauan adalah titik yang berada
disepanjang garis pangkal, yang merupakan posisi terjadinya perubahan arah dari garis
pangkal. Untuk mendapatkan lokasi titik-titik garis pangkal kepulauan yang optimal
Indonesia telah melakukan survei pada tahun 1989 dan menghasilkan sebanyak 195
titik yang dipublikasikan dalam PP 38 tahun 2002 dan PP 37 tahun 2008. Setelah lebih
dari 30 tahun sejak dilakukan survei titik-titik garis pangkal kepulauan, ditemukan
titik-titik berada pada lokasi yang tidak memenuhi kriteria dari UNCLOS 1982.
Mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas dengan 195 titik-titik garis pangkal
kepulauan, mengakibatkan kegiatan survei untuk memperbaharui titik dasar
membutuhkan biaya yang besar serta waktu yang panjang. Selain itu, beberapa wilayah
di Indonesia tidak memungkinkan untuk dilakukan survei secara terestris. Oleh karena
itu diperlukan metode survei yang dapat mengatasi masalah tersebut. Pemetaan
menggunakan Unmanned Aerial Vehicle (UAV) dengan Structure-From Motion (SfM)
dapat menghasilkan data topografi pada area pesisir dan perairan dangkal dengan
kualitas yang baik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan Unmanned Aerial Vehicle (UAV)
dengan Structure-From Motion (SfM) menghasilkan ketelitian vertikal mencapai 0,209
m. Dari hasil tersebut menunjukkan bahwa metode pemetaan menggunakan Unmanned
Aerial Vehicle (UAV) dengan Structure-From Motion (SfM) dapat digunakan untuk
menentukan titik-titik garis pangkal kepulauan dan memenuhi spesifikasi peta 1 : 5000
kelas 1. Dari hasil penelitian yang dilakukan, Indonesia mempunyai potensi
penambahan luas wilayah sebesar 12 km persegi untuk wilayah perairan pedalaman
(internal water).
Perpustakaan Digital ITB