digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial pasal 13 ayat 2 menyatakan bahwa setiap garis pantai yang terdapat pada peta dasar harus mengacu pada muka air surut terendah. Undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa surut terendah yang dimaksud mengacu pada ketentuan International Hydrographic Organization (IHO). Surut terendah yang ditentukan IHO adalah Lowest Astronomical Tide (LAT). Menurut IHO, LAT didapat dari prediksi pasut selama 18,6 tahun berdasarkan data pengamatan 12 bulan. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan signifikansi antara nilai LAT pendekatan dari pengamatan 3, 6, dan 9 bulan terhadap nilai LAT dari pengamatan 12 bulan berdasarkan aspek statistik dan kartografi. Data pasut yang digunakan berasal dari stasiun pasut Kotabaru selama12 bulan pada tahun 2014. Peta dasar kelautan yang digunakan adalah LLN 16 dengan skala 1:500.000, LPI 1712 dengan skala 1:250.000, dan LPI 1712-02 dengan skala 1:50.000. Metode analisis harmonik yang digunakan untuk mendapatkan komponen pasut adalah metode kuadrat terkecil. Hasil dari pengolahan data adalah nilai signifikansi berdasarkan aspek statistik menunjukkan bahwa LAT pendekatan dengan periode pengamatan 3, 6, dan 9 bulan berbeda secara signifikan dari LAT 12 bulan. Signifikansi terbesar berdasarkan aspek kartografi diperoleh dari LAT pendekatan 3 bulan dengan nilai 67,04% pada skala 1:500.000, 55,46% pada skala1:250:000, dan 92.56% pada skala 1:50:000