Indonesia merupakan Negara Kepulauan (Archipelagic State) yang memiliki wilayah perairan yang mencakup 2/3 dari luas wilayah keseluruhan. Oleh karena itu, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk memperjelas dan menegaskan batas wilayah lautnya termasuk batas Zona Tambahan yang didalamnya Indonesia memiliki hak untuk mengatur kewenangan yang berkaitan dengan bea cukai, fiskal, imigrasi dan saniter. Implementasi penetapan batas Zona Tambahan Indonesia dilakukan dengan menggunakan dua cara yaitu grafis dan hitungan geodetis serta ditinjau dari kepentingan beberapa instansi yang dikaitkan dengan kebutuhan akan peta batas Zona Tambahan. Dengan demikian dapat dirumuskan hal–hal penting yang perlu diperhatikan dalam penetapan Zona Tambahan di Indonesia dengan hasil akhir berupa rancangan peta batas Zona Tambahan Indonesia.
Perpustakaan Digital ITB