digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Renewable Energy Certificate (REC) merupakan sertifikat yang mewakili setiap 1 MWh listrik yang dihasilkan dari sumber energi terbarukan. Bagi perusahaan listrik, penjualan REC dapat memberikan pendapatan tambahan sehingga berpotensi mendorong pengembangan energi panas bumi yang membutuhkan investasi besar. REC nasional tumbuh, namun penjualan REC panas bumi di Indonesia turun 17,9%, dari 2.427.888 REC pada 2023 menjadi 1.993.719 REC pada 2024. Sementara itu belum ada penelitian yang secara khusus membahas REC PLTP di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan perbandingan REC PLTP dengan negara lain, memahami persepsi dan kebutuhan pelanggan terhadap REC PLTP, menilai pengaruh pendapatan REC terhadap keekonomian proyek panas bumi, serta merumuskan strategi pengembangan agar kontribusi REC dapat maksimal. Metode penelitian ini meliputi benchmarking antarnegara, survei terhadap pelanggan korporasi, dan simulasi keekonomian PLTP 55 MW menggunakan indikator NPV, IRR, dan Payback Period. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harga REC panas bumi Indonesia sebesar USD 3,22/MWh lebih tinggi dibandingkan Filipina dan Turki sedangkan penjualannya hanya sebesar 1.734 REC/MW jauh di bawah Filipina 9.471 REC/MW. Tingkat pemahaman pelanggan terhadap REC hanya sebesar 2,65 dari skala 5 dan sebanyak 73% responden mengutamakan harga terendah. Tambahan pendapatan REC sebesar USD 1–5/MWh meningkatkan NPV dari USD 88,32 juta menjadi USD 93,14–112,39 juta, meningkatkan IRR dari 12,45% menjadi 12,68–13,60%, dan mempercepat Payback Period dari 7,7 tahun menjadi 7,6–7,1 tahun. REC dapat meningkatkan kelayakan ekonomi PLTP, tetapi daya saingnya perlu diperkuat melalui diferensiasi produk, harga fleksibel, edukasi pelanggan, perluasan pasar, penguatan kanal digital, dan dukungan regulasi.