Prinsip penentuan batas maritim pada dasarnya mengacu pada garis pangkal (baseline). Konsep penetapan batas maritim Indonesia menurut UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan menggunakan garis pangkal kepulauan, dimana dalam penelitian ini dibahas dampak dari hanya digunakannya garis pangkal kepulauan untuk penetapan batas maritim Indonesia. Sedangkan dalam PP No. 38 Tahun 2002 dan PP No. 37 Tahun 2008 Indonesia menggunakan garis pangkal kepulauan dan garis pangkal normal dalam penetapan batas maritim.
Dalam penelitian ini dilakukan perhitungan kehilangan luas wilayah laut teritorial akibat UU No. 32 Tahun 2014 yang hanya menggunakan garis pangkal kepulauan untuk penetapan batas maritim. Metode perhitungan luas yang digunakan adalah metode numerik dengan bantuan perangkat lunak ArcMap.
Berdasarkan dari hasil perhitungan yang dilakukan maka Indonesia terancam kehilangan laut teritorial untuk proyeksi UTM seluas 10.796,69 km² dan panjang garis pangkal normalnya 244,63 km, sedangkan untuk proyeksi Mercator seluas 10.923,23 km² dan panjang garis pangkal normalnya 247,05 km.
Perpustakaan Digital ITB