2026 SK PP Nochiofy Budi Fitriany 19023057 - Fulltext
PUBLIC Open In Flipbook Wiwik Istiyarini
Registrasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) mencapai 42,75 juta
merchant terdaftar pada akhir 2025, dengan usaha mikro sebagai pemegang pangsa
terbesar dari basis merchant tersebut. Namun terdaftar dan benar-benar tersedia bagi
pelanggan adalah dua hal berbeda. Penelitian ini mengkaji alasan pedagang usaha
mikro makanan dan minuman di Kota Bandung menyembunyikan kode QRIS yang
telah mereka adopsi, serta bagaimana alasan tersebut dipahami melalui hambatan
fungsional dan psikologis dalam Innovation Resistance Theory, mengingat penelitian
terdahulu menempatkan adopsi sebagai titik akhir sehingga pedagang yang
menyimpan kode aktifnya tetap tercatat sebagai pengadopsi berhasil. Sebelas
pedagang yang telah mengadopsi QRIS diwawancarai antara Juli dan Agustus 2026 di
pasar tradisional, kawasan kampus, klaster jajanan kaki lima, dan permukiman warga,
melalui wawancara semi-terstruktur yang didukung observasi langsung terhadap
penempatan kode dan dianalisis dengan analisis tematik enam tahap Braun dan Clarke.
Sepuluh dari sebelas pedagang menyimpan kode dari pandangan pelanggan namun
mengeluarkannya setiap kali diminta, sehingga penyembunyian bukan penolakan
teknologi melainkan pengendalian atas kapan teknologi tersedia. Risk Barrier
merupakan satu-satunya hambatan yang berkaitan langsung dengan penempatan dan
bekerja melalui kemampuan pedagang memastikan pembayaran telah masuk, dengan
penuturan mengenai bukti transfer palsu lewat ponsel pembeli dan, pada satu kasus,
stiker palsu yang menutupi kode terpajang. Value Barrier terpusat pada keterlambatan
pencairan delapan jam hingga tiga hari, bukan biaya administrasi yang hanya
disinggung dua pedagang, sementara Usage Barrier hanya muncul pada pedagang yang
akunnya didaftarkan orang lain. Tradition Barrier tidak menjelaskan perilaku ini
karena pedagang di lingkungan yang sudah terbiasa QRIS pun tetap menyembunyikan
kodenya dan Image Barrier tidak menghambat penempatan karena tidak ada pedagang
yang melaporkan kesan buruk terhadap penyedianya. Penelitian ini memperluas
Innovation Resistance Theory dari resistensi pra-adopsi ke perilaku penempatan pasca
adopsi. Bank Indonesia disarankan mengukur tampilan aktif, bukan sekadar registrasi,
karena angka registrasi melebih-lebihkan jangkauan pembayaran nontunai di titik
transaksi. Penyedia jasa pembayaran disarankan mengutamakan percepatan pencairan
dibanding pengurangan biaya admin sebab pedagang berpindah penyedia karena
waktu penarikan dan hampir tidak menyinggung biaya merchant. Pemerintah daerah
juga bisa mengalihkan anggaran digitalisasi dari pelatihan operasional ke subsidi
perangkat konfirmasi audio seperti QRIS Soundbox yang menjawab persoalan
verifikasi secara langsung.
Kata kunci: QRIS, Innovation Resistance Theory, perilaku pasca-adopsi, perilaku
penempatan, usaha mikro, pembayaran digital
Perpustakaan Digital ITB