digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Registrasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) mencapai 42,75 juta merchant terdaftar pada akhir 2025, dengan usaha mikro sebagai pemegang pangsa terbesar dari basis merchant tersebut. Namun terdaftar dan benar-benar tersedia bagi pelanggan adalah dua hal berbeda. Penelitian ini mengkaji alasan pedagang usaha mikro makanan dan minuman di Kota Bandung menyembunyikan kode QRIS yang telah mereka adopsi, serta bagaimana alasan tersebut dipahami melalui hambatan fungsional dan psikologis dalam Innovation Resistance Theory, mengingat penelitian terdahulu menempatkan adopsi sebagai titik akhir sehingga pedagang yang menyimpan kode aktifnya tetap tercatat sebagai pengadopsi berhasil. Sebelas pedagang yang telah mengadopsi QRIS diwawancarai antara Juli dan Agustus 2026 di pasar tradisional, kawasan kampus, klaster jajanan kaki lima, dan permukiman warga, melalui wawancara semi-terstruktur yang didukung observasi langsung terhadap penempatan kode dan dianalisis dengan analisis tematik enam tahap Braun dan Clarke. Sepuluh dari sebelas pedagang menyimpan kode dari pandangan pelanggan namun mengeluarkannya setiap kali diminta, sehingga penyembunyian bukan penolakan teknologi melainkan pengendalian atas kapan teknologi tersedia. Risk Barrier merupakan satu-satunya hambatan yang berkaitan langsung dengan penempatan dan bekerja melalui kemampuan pedagang memastikan pembayaran telah masuk, dengan penuturan mengenai bukti transfer palsu lewat ponsel pembeli dan, pada satu kasus, stiker palsu yang menutupi kode terpajang. Value Barrier terpusat pada keterlambatan pencairan delapan jam hingga tiga hari, bukan biaya administrasi yang hanya disinggung dua pedagang, sementara Usage Barrier hanya muncul pada pedagang yang akunnya didaftarkan orang lain. Tradition Barrier tidak menjelaskan perilaku ini karena pedagang di lingkungan yang sudah terbiasa QRIS pun tetap menyembunyikan kodenya dan Image Barrier tidak menghambat penempatan karena tidak ada pedagang yang melaporkan kesan buruk terhadap penyedianya. Penelitian ini memperluas Innovation Resistance Theory dari resistensi pra-adopsi ke perilaku penempatan pasca adopsi. Bank Indonesia disarankan mengukur tampilan aktif, bukan sekadar registrasi, karena angka registrasi melebih-lebihkan jangkauan pembayaran nontunai di titik transaksi. Penyedia jasa pembayaran disarankan mengutamakan percepatan pencairan dibanding pengurangan biaya admin sebab pedagang berpindah penyedia karena waktu penarikan dan hampir tidak menyinggung biaya merchant. Pemerintah daerah juga bisa mengalihkan anggaran digitalisasi dari pelatihan operasional ke subsidi perangkat konfirmasi audio seperti QRIS Soundbox yang menjawab persoalan verifikasi secara langsung. Kata kunci: QRIS, Innovation Resistance Theory, perilaku pasca-adopsi, perilaku penempatan, usaha mikro, pembayaran digital