Volatilitas harga komoditas telah menjadi salah satu tantangan strategis paling kritis yang dihadapi perusahaan minyak dan gas hulu. Bagi PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai subholding upstream PT Pertamina (Persero), volatilitas ini menciptakan ketidakpastian signifikan dalam pembentukan pendapatan dan perencanaan keuangan. Direksi dan Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) telah secara resmi mengamanatkan implementasi program commodity hedging yang komprehensif di PHE. Namun demikian, program tersebut masih berada pada tahap transisi pra-implementasi, bukan karena kurangnya instrumen keuangan atau akses pasar, melainkan karena interaksi kompleks antara kesiapan organisasi, struktur tata kelola, dan dinamika perilaku para pengambil keputusan.
Penelitian ini menganalisis bagaimana faktor organisasi, tata kelola, dan perilaku saling berinteraksi dalam membentuk efektivitas implementasi commodity hedging di PHE. Dengan menggunakan pendekatan studi kasus kualitatif yang didukung analisis keuangan kuantitatif, data dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur dengan tujuh belas pemangku kepentingan, termasuk Direksi, fungsi Finance & Treasury, Commercial, Risk Management, eksekutif holding PT Pertamina, perwakilan bank internasional, konsultan eksternal, dan ahli hukum dari Kejaksaan Agung. Transkip wawancara dianalisis menggunakan NVivo, menghasilkan 4.614 referensi terkode pada empat dimensi analitis.
Temuan utama penelitian ini adalah konsep lingkungan hedging yang terkendala secara hukum (legally-constrained hedging environment): kondisi di mana kendala utama efektivitas hedging bukan ketidakmampuan teknis, melainkan persimpangan antara persyaratan tata kelola BUMN dan kerangka hukum antikorupsi Indonesia melalui UU Tipikor. Dalam lingkungan ini, keputusan hedging yang secara finansial rasional berisiko diinterpretasikan sebagai kerugian negara apabila instrumen mengalami kerugian akibat pergerakan harga yang menguntungkan pasca-hedging. Hal ini menciptakan orientasi perilaku sistematis yang mengutamakan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di atas keputusan yang optimal secara komersial. Penelitian ini memberikan kontribusi akademik dengan memperluas teori efektivitas hedging ke konteks BUMN di pasar berkembang, serta menghadirkan kerangka implementasi tiga fase yang dapat dijadikan panduan praktis bagi PHE dan organisasi sejenis.
Perpustakaan Digital ITB