digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan Carbon Capture and Storage (CCS)/Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) karena kapasitas penyimpanan geologinya yang sangat tinggi. Indonesia diperkirakan memiliki kapasitas penyimpanan karbon sekitar 573 gigaton (Gt) pada akuifer salin dan 4,8 Gt pada depleted reservoir minyak dan gas. Untuk mendukung implementasi CCS/CCUS, pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi, antara lain Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 16 Tahun 2024, serta Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024. Namun, perkembangan regulasi saat ini masih berfokus pada sektor minyak dan gas bumi. Di sisi lain, sektor industri yang sulit dikurangi emisinya, seperti industri semen, besi dan baja, serta industri kimia, juga merupakan penyumbang emisi karbon yang signifikan. Berdasarkan data International Energy Agency (2022), sektor industri menyumbang sekitar 24,6% dari total emisi CO2 Indonesia. Meskipun kontribusinya cukup besar, hingga saat ini belum terdapat regulasi khusus yang mengatur implementasi CCS/CCUS pada sektor industri. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan asesmen dan merumuskan kerangka regulasi implementasi CCS/CCUS pada sektor industri hard-to-abate di Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan campuran kuantitatif-kualitatif melalui survei dengan form kuesioner dan wawancara mendalam yang melibatkan 20 pemangku kepentingan, terdiri atas perwakilan pemerintah, pelaku industri, pelaksana proyek CCS/CCUS, serta para ahli. Validitas dan reliabilitas kuesioner diuji menggunakan metode Pearson Correlation dan Cronbach’s Alpha. Analisis data dilakukan menggunakan Multi-Criteria Analysis (MCA) berdasarkan empat dimensi utama, yaitu aspek regulasi dan kelembagaan, teknologi dan infrastruktur, ekonomi, serta lingkungan. Setiap dimensi terdiri dari beberapa kriteria, dimana responden menilai setiap kriteria menggunakan skala 1-10 berdasarkan tingkat signifikansi dan kesiapan implementasinya. Hasil penilaian yang diperoleh kemudian dipetakan ke dalam matriks signifikansi-kesiapan yang terdiri dari empat kuadran, yaitu Kuadran I yang menunjukkan kriteria memiliki signifikansi dan kesiapan tinggi; Kuadran II yang menunjukkan kriteria memiliki signifikansi rendah, namun kesiapan tinggi; Kuadran III yang menunjukkan kriteria memiliki signifikansi dan kesiapan rendah; serta Kuadran IV yang menunjukkan kriteria memiliki signifikansi tinggi, namun kesiapan rendah. Hasil pemetaan di matriks menunjukkan bahwa sebagian besar jawaban responden terkonsentrasi di Kuadran IV, di mana sebagian besar kriteria dianggap sangat signifikan untuk keberhasilan implementasi CCS/CCUS di sektor industri namun, tingkat kesiapannya masih relatif rendah. Berdasarkan dimensi penilaian, pemerintah menganggap dimensi "regulasi dan kelembagaan" relatif siap, sehingga hasil pemetaan di matriks berada di Kuadran I. Persepsi ini menggambarkan inisiasi pemerintah dalam menerbitkan beberapa peraturan sebagai dasar untuk implementasi CCS/CCUS, yang menunjukkan bahwa Indonesia memiliki tingkat kesiapan lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain di Asia Tenggara. Sementara itu, terdapat perbedaan yang signifikan antara persepsi responden dari kelompok industri dan pelaksana proyek CCS/CCUS mengenai dimensi "teknologi dan infrastruktur". Sebagian besar industri menyampaikan kesiapan teknologi dan infrastruktur masih terbatas, sementara pelaksana proyek menyampaikan skor kesiapan yang lebih tinggi karena memiliki keahlian teknis dan pengalaman implementasi. Para responden menyampaikan perlu adanya kepastian regulasi yang lebih kuat, koordinasi lintas sektor, dan dukungan kebijakan untuk mempercepat penerapan CCS/CCUS. Temuan ini memberikan rekomendasi untuk mengembangkan kerangka regulasi untuk solusi dekarbonisasi sektor industri di Indonesia.