Sistem kelistrikan Jawa–Madura–Bali (Jamali) menghadapi tuntutan pengoperasian yang semakin ketat, baik dari sisi efisiensi biaya maupun mutu layanan yang tercermin pada kestabilan frekuensi. Pada saat yang sama, pembangkit panas bumi berperan sebagai salah satu tulang punggung pasokan karena karakteristiknya yang andal dan beroperasi kontinu. Namun, dalam praktik operasi harian, masih dijumpai deviasi antara rencana operasi dengan realisasi keluaran pembangkit. Deviasi tersebut berpotensi menurunkan efektivitas pengendalian frekuensi, meningkatkan kebutuhan cadangan, serta memunculkan konsekuensi ekonomi pada tingkat sistem. Berangkat dari kondisi tersebut, penelitian ini membahas kepatuhan dispatch lima unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Jawa Barat pada tahun 2024.
Metode yang digunakan meliputi pengumpulan data perintah dispatch dan data realisasi energi kelima unit sepanjang tahun 2024. Data instruksi dispatch dari operator sistem dibandingkan dengan data output daya aktual dari kelima unit PLTP untuk mengukur tingkat deviasi dalam berbagai rentang waktu (harian, bulanan, tahunan, dan real-time).
Hasil analisis kuantitatif menunjukkan bahwa deviasi kepatuhan real-time rata-rata pada PLTP X secara signifikan berfluktuasi, melampaui batas toleransi yang ditetapkan oleh Grid Code, baik pada kondisi over-generation maupun under-generation. Secara teknis, ketidakpatuhan dispatch pada PLTP X disebabkan oleh belum tersedianya fasilitas Automatic Generation Control (AGC). Secara finansial, belum ada insentif-disinsentif yang mendukung kepatuhan dispatch. Hasil analisis memberikan dampak teknis berupa deviasi frekuensi sistem kelistrikan Jamali. Perhitungan dampak finansial dianalisis berdasarkan kontrak PPA dan realisasi produksi. Analisis-analisis tersebut memberikan output untuk pemangku-pemangku kepentingan upaya untuk meningkatkan kepatuhan dispatch.
Perpustakaan Digital ITB