digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Hafizh Arrela
PUBLIC Open In Flipbook Esha Mustika Dewi

Sistem kelistrikan Jawa, Madura dan Bali (Jamali) merupakan sistem interkoneksi terbesar di Indonesia yang menyumbang lebih dari 60% pendapatan PT PLN (Persero). Dalam konteks percepatan pengembangan energi baru dan terbarukan serta pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET), skema power wheeling/pemanfaatan jaringan transmisi oleh pihak ketiga untuk menyalurkan listrik dari produsen kepada konsumen secara langsung semakin mengemuka sebagai isu kebijakan strategis yang memerlukan kajian empiris yang komprehensif. Penelitian ini menganalisis implikasi implementasi skema power wheeling pada sistem Jamali melalui pendekatan mixed-method yang mengintegrasikan tiga dimensi kajian secara simultan. Pertama, dimensi regulasi dikaji melalui analisis kualitatif terhadap 23 peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan dan penilaian tingkat kesiapan regulasi secara kuantitatif menggunakan kerangka Regulatory Readiness Level (RRL). Kedua, dimensi teknis dikaji melalui simulasi aliran daya menggunakan model IEEE 118-Bus pada perangkat lunak MATLAB R2022a, dengan skenario injeksi daya 150 MW pada Bus 12 sebagai representasi titik sumber pembangkit dan penambahan beban 150 MW pada Bus 70 sebagai representasi pusat beban. Ketiga, dimensi non-teknis dikaji melalui analisis Business Model Canvas (BMC) untuk memetakan perubahan model bisnis unit transmisi PLN, serta identifikasi dan penilaian risiko bisnis secara semi-kuantitatif berbasis skor likelihood × impact mengacu pada kerangka manajemen risiko terintegrasi PT PLN (Persero) sesuai Peraturan Direksi Nomor 0016.P/DIR/2023 dan ISO 31000:2018. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. Pada dimensi regulasi, penilaian RRL menghasilkan skor 3-4 yang mengindikasikan bahwa meskipun landasan hukum power wheeling secara prinsipil telah tersedia, mekanisme implementatif yang diperlukan mencakup prioritas akses jaringan, standar layanan transmisi dan formula wheeling charge belum tersedia dalam peraturan yang berlaku. Pada dimensi teknis, simulasi membuktikan bahwa power wheeling menyebabkan peningkatan rugi-rugi daya sebesar 3,29% (dari 132,86 MW menjadi 137,23 MW) dan perubahan arah aliran daya pada 10 saluran transmisi, yang mengindikasikan potensi kongesti pada koridor-koridor tertentu. Pada dimensi non-teknis, analisis BMC menunjukkan perubahan pada model bisnis unit transmisi PLN, sementara identifikasi risiko menghasilkan 30 risiko bisnis dengan 5 risiko zona Sangat Tinggi (skor ?17), 22 risiko zona Tinggi, dan 3 risiko zona Sedang, di mana seluruh risiko Sangat Tinggi memiliki konfirmasi empiris langsung dari temuan teknis maupun dari kondisi ketiadaan kapabilitas organisasi yang dapat diverifikasi. Penelitian ini menempatkan diri sebagai kajian awal (foundational study) yang menyediakan landasan empiris pertama untuk memahami implikasi power wheeling secara integratif dari dimensi regulasi, teknis dan non-teknis pada sistem Jamali. Ketiga dimensi kajian menunjukkan bahwa implementasi power wheeling membawa konsekuensi nyata yang saling berkaitan, baik terhadap operasi sistem transmisi, kerangka regulasi yang berlaku, maupun kesiapan organisasi pengelola jaringan, yang seluruhnya memerlukan pemahaman yang lebih mendalam sebelum kebijakan ini dapat dioperasionalkan pada sistem kelistrikan Indonesia.