Sistem kelistrikan Jawa, Madura dan Bali (Jamali) merupakan sistem interkoneksi
terbesar di Indonesia yang menyumbang lebih dari 60% pendapatan PT PLN
(Persero). Dalam konteks percepatan pengembangan energi baru dan terbarukan
serta pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan
(RUU EBET), skema power wheeling/pemanfaatan jaringan transmisi oleh pihak
ketiga untuk menyalurkan listrik dari produsen kepada konsumen secara langsung
semakin mengemuka sebagai isu kebijakan strategis yang memerlukan kajian
empiris yang komprehensif.
Penelitian ini menganalisis implikasi implementasi skema power wheeling pada
sistem Jamali melalui pendekatan mixed-method yang mengintegrasikan tiga
dimensi kajian secara simultan. Pertama, dimensi regulasi dikaji melalui analisis
kualitatif terhadap 23 peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan
dan penilaian tingkat kesiapan regulasi secara kuantitatif menggunakan kerangka
Regulatory Readiness Level (RRL). Kedua, dimensi teknis dikaji melalui simulasi
aliran daya menggunakan model IEEE 118-Bus pada perangkat lunak MATLAB
R2022a, dengan skenario injeksi daya 150 MW pada Bus 12 sebagai representasi
titik sumber pembangkit dan penambahan beban 150 MW pada Bus 70 sebagai
representasi pusat beban. Ketiga, dimensi non-teknis dikaji melalui analisis
Business Model Canvas (BMC) untuk memetakan perubahan model bisnis unit
transmisi PLN, serta identifikasi dan penilaian risiko bisnis secara semi-kuantitatif
berbasis skor likelihood × impact mengacu pada kerangka manajemen risiko
terintegrasi PT PLN (Persero) sesuai Peraturan Direksi Nomor 0016.P/DIR/2023
dan ISO 31000:2018.
Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. Pada dimensi regulasi, penilaian
RRL menghasilkan skor 3-4 yang mengindikasikan bahwa meskipun landasan
hukum power wheeling secara prinsipil telah tersedia, mekanisme implementatif
yang diperlukan mencakup prioritas akses jaringan, standar layanan transmisi dan
formula wheeling charge belum tersedia dalam peraturan yang berlaku. Pada
dimensi teknis, simulasi membuktikan bahwa power wheeling menyebabkan
peningkatan rugi-rugi daya sebesar 3,29% (dari 132,86 MW menjadi 137,23 MW)
dan perubahan arah aliran daya pada 10 saluran transmisi, yang mengindikasikan
potensi kongesti pada koridor-koridor tertentu. Pada dimensi non-teknis, analisis
BMC menunjukkan perubahan pada model bisnis unit transmisi PLN, sementara
identifikasi risiko menghasilkan 30 risiko bisnis dengan 5 risiko zona Sangat Tinggi
(skor ?17), 22 risiko zona Tinggi, dan 3 risiko zona Sedang, di mana seluruh risiko
Sangat Tinggi memiliki konfirmasi empiris langsung dari temuan teknis maupun
dari kondisi ketiadaan kapabilitas organisasi yang dapat diverifikasi.
Penelitian ini menempatkan diri sebagai kajian awal (foundational study) yang
menyediakan landasan empiris pertama untuk memahami implikasi power
wheeling secara integratif dari dimensi regulasi, teknis dan non-teknis pada sistem
Jamali. Ketiga dimensi kajian menunjukkan bahwa implementasi power wheeling
membawa konsekuensi nyata yang saling berkaitan, baik terhadap operasi sistem
transmisi, kerangka regulasi yang berlaku, maupun kesiapan organisasi pengelola
jaringan, yang seluruhnya memerlukan pemahaman yang lebih mendalam sebelum
kebijakan ini dapat dioperasionalkan pada sistem kelistrikan Indonesia.
Perpustakaan Digital ITB