1996 TS PP SUBONO 1- cover.pdf
1996 TS PP SUBONO 1- bab1.pdf
1996 TS PP SUBONO 1- bab2.pdf
1996 TS PP SUBONO 1- bab3.pdf
1996 TS PP SUBONO 1- bab4.pdf
1996 TS PP SUBONO 1- bab5.pdf
1996 TS PP SUBONO 1- pustaka.pdf
Abstrak :
Saat ini sekitar 60% penduduk di DKI Jakarta, dan 80% penduduk di Jabotabek masih menggantungkan pemenuhan kebutuhan airnya dari sumber airtanah. Sementara itu eksploitasi sumberdaya air tanah dalam (SAD) di DKI Jakarta yang pengguna utamanya kalangan industri/komersial telah menimbulkan persoalan lingkungan. Persoalan lingkungan berupa dampak negatif telah nyata terlihat terutama di wilayah bagian Utara Jakarta berupa penurunan tanah (Land Subsidence), penurunan muka airtanah, pencemaran airtanah, dan salinisasi airtanah.
Kebijaksanaan operasional berupa peraturan perundangan nampak telah dikembangkan untuk mewujudkan pengelolaan SAD di DKI Jakarta yang berwawasan lingkungan. Keputusan Dirjen Geologi dan Sumberdaya Mineral Nomor 5 tahun 1995 maupun Perda DKI Jakarta Nomor 2 tahun 1994 telah memberikan ketentuan-ketentuan UKL, UPL atau AMDAL agar eksploitasi SAD tidak menimbulkan kerusakan atau dampak negatif lingkungan.
Dengan alasan untuk konservasi lingkungan tarif retribusi SAD bagi kelompok usaha komersial/industri di DKI Jakarta bahkan telah dinaikkan rata-rata di atas tarif air PDAM. Berdasarkan data resmi ketentuan ini telah berhasil menurunkan penggunaan SAD pads tahun 1995.
Mengingat bahwa SAD merupakan Common Property Resources maka secara teknis masyarakat mempunyai akses yang terbuka untuk penggunaannya. Hal ini merupakan salah satu penyebab Market Failure, over-exploitation SAD dan under-investment untuk upaya-upaya konservasinya. Penaikan tarif retribusi SAD sehingga total biaya pemanfaatan SAD lebih tinggi dari total biaya penggunaan air dari sumber subsitusi (PDAM) merupakan syarat perlu, tetapi belum cukup untuk menjamin tewujudnya pengelolaan SAD yang berwawasan lingkungan.
Terwujudnya pengelolaan SAD yang berwawasan lingkungan masih tergantung dari tersedianya air subsitusi dalam jumlah yang memadai, terlaksananya penegakan hukum yang berlaku, dan keaktifan peran serta masyarakat.