digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

2007 TA PP SAFITRI DWIWAHYUNI 1-COVER.pdf


2007 TA PP SAFITRI DWIWAHYUNI 1-BAB1.pdf

2007 TA PP SAFITRI DWIWAHYUNI 1-BAB2.pdf

2007 TA PP SAFITRI DWIWAHYUNI 1-BAB3.pdf

2007 TA PP SAFITRI DWIWAHYUNI 1-BAB4.pdf

2007 TA PP SAFITRI DWIWAHYUNI 1-BAB5.pdf

2007 TA PP SAFITRI DWIWAHYUNI 1-PUSTAKA.pdf

Abstrak: Pertumbuhan dan perkembangan sebuah kota dengan peningkatan aktivitas dan jumlah penduduk merupakan suatu hubungan sebab akibat. Tumbuh dan kembangnya sebuah kota dapat menyebabkan meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas kota, begitupun sebaliknya. Akibat dari peningkatan aktivitas dapat menyebabkan munculnya masalah perkotaan, salah satunya adalah peningkatan jumlah tindakan kriminal. Tindakan kriminalitas dapat diatasi dengan dua cara, yaitu dengan menyediakan fasilitas sosial seperti fasilitas keamanan misalnya dengan menambah pelayanan polisi dan mendirikan lembaga pemasyarakatan dan cara yang kedua adalah dengan memberantas akar-akar tindak kriminal seperti mengentaskan kemiskinan, penyediaan lapangan pekerjaan, serta mencegah faktor-faktor penyebab kejahatan. Lembaga pemasyarakatan merupakan satu fasilitas sosial di suatu kota yang berfungsi sebagai fasilitas perlindungan masyarakat dan juga sebagai tempat pembinaan bagi narapidana. Saat ini terdapat masalah over capacity di dalam lembaga pemasyarakatan. Solusi untuk mengatasi masalah over capacity tersebut adalah dengan pemberian remisi kepada narapidana dan mendirikan lembaga pemasyarakatan baru. Pendirian lembaga pemasyarakatan baru perlu memperhatikan faktor lokasi. Dalam suatu penetapan lokasi yang tepat pada dasarnya tidak hanya sekedar menerangkan aktivitas/kegiatan tersebut sebagaimana adanya melainkan harus dibuat suatu putusan yang rasional bagaimana dan mengapa aktivitas/kegiatan tersebut berada di suatu tempat. Dengan melihat pentingnya fungsi lembaga pemasyarakatan di sebuah kota, dan sebagai salah satu fasilitas obnoxious serta adanya beberapa persoalan dalam lokasi lembaga pemasyarakatan menjadikan alasan pentingnya kriteria lokasi lembaga pemasyarakatan dibuat. Saat ini telah terdapat kriteria lokasi lembaga pemasyarakatan yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan HAM RI selaku institusi yang mengelola lembaga pemasyarakatan. Namun pemerintah kota selaku pihak yang memiliki peran dalam perencanaan dan perkembangan fisik suatu kota belum memiliki aturan yang jelas dalam pendirian lembaga pemasyarakatan. Hal ini dapat terlihat dari belum adanya arahan yang jelas mengenai lembaga pemasyarakatan dalam arahan rencana tata ruang. Selain itu lembaga pemasyarakatan diklasifikasikan dalam kategori institusi/pemerintahan. Di samping itu lembaga pemasyarakatan memiliki fungsi yang penting di sebuah kota yang tidak hanya dilihat dari aspek institusi. Oleh karena itu, studi ini bertujuan untuk menyempurnakan kriteria lokasi lembaga pemasyarakatan. Studi ini membahas lembaga pemasyarakatan dalam lingkup kota yaitu lembaga pemasyarakatan yang menangani tindak pidana umum untuk dewasa pria dan wanita, lembaga pemasyarakatan anak serta lembaga pemasyarakatan narkotika. Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Analisis ini digunakan untuk melakukan evaluasi terhadap kriteria yang telah ada berdasarkan aspek legal, yaitu kriteria yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan HAM RI untuk selanjutnya dilakukan penyempurnaan kriteria lokasi dengan melihat lembaga pemasyarakatan dari aspek pemasyarakatan dan tata ruang. Berdasarkan analisis yang dilakukan, studi ini menghasilkan berbagai temuan yaitu kriteria lokasi lembaga pemasyarakatan yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan HAM Kepmenkeh HAM RI No. M.01.PL.01.01 Tahun 2003 tentang Pola Bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan bertujuan untuk menunjang kelancaran kegiatan yang berlangsung di lembaga pemasyaratan. Kriteria ini belum memperlihatkan fungsi dan kedudukan lembaga pemasyarakatan dari aspek tata ruang secara detail. Sebagai upaya penyempurnaan terhadap kriteria yang telah ada, studi ini menghasilkan kriteria lokasi lembaga pemasyarakatan dengan mempertimbangkan aspek pemasyarakatan dan tata ruang. Kriteria yang dihasilkan diharapkan menjadi pertimbangan dalam penentuan kebijaksanaan mengenai lokasi lembaga pemasyarakatan agar dapat mendukung keoptimalan fungsi sebuah kota.