Energi berperan penting dan bersifat strategis untuk mencapai keberlanjutan dalam
bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup. Seiring bertumbuhnya ekonomi dan
jumlah penduduk maka terdapat konsekuensi meningkatnya kebutuhan energi. Di
banyak negara, terutama negara pengimpor minyak, pemerintah terkait mewajibkan
adanya Strategic Petroleum Reserve (SPR) atau Cadangan Penyangga Energi
(CPE). Pengelolaan CPE di negara-negara lain sudah dilakukan, contohnya adalah
negara-negara yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and
Development (OECD) yang beranggotakan 28 negara. Terdapat 20 anggota yang
sudah memiliki CPE dengan total nilai cadangan sebesar 4.1 milliar barel yang
setara dapat memenuhi kebutuhan setara dengan 150 hari impor.
Di Indonesia dasar hukum yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan CPE
terdapat pada Undang – Undang No. 30 Tahun 2007 tentang energi. UU 30 tahun
2007 menyatakan CPE adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang
disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi
nasional pada kurun tertentu, dan pengaturannya dilakukan oleh Dewan Energi
Nasional (DEN). Lokasi CPE sebaiknya terdapat di dekat kilang-kilang minyak,
dan berada di dekat konsumen. Pada tahap awal dapat dimanfaatkan kapasitas tak
terpakai (idle) dari tangki-tangki timbun yang sudah ada baik milik perusahaan
yang ada di hulu dan hilir.
Pada Penelitian ini dikembangkan model penentuan lokasi hub CPE dengan
mempertimbangkan kapasitas tak terpakai (idle) pada depot eksisting, dengan
meminimasi total biaya logistik yang terdiri dari biaya transportasi dari titik suplai
ke hub, dari hub ke end depot, biaya pembukaan fasilitas, dan pengelolaannya,
kemudian juga dipertimbangkan batasan dari waktu respon antara hub dan end
depot. Validasi model dilakukan dengan melakukan input dengan angka ekstrem,
dan melihat apakah hasil dari model sudah sesuai dengan logika model.
Model optimisasi dilakukan dengan pendekatan mixed integer programming (MIP)
untuk mendapatkan hasil optimal global. Hasil pada uji kasus untuk wilayah
Indonesia timur diperoleh keputusan dengan membuka 5 hub dengan
memanfaatkan sarfas tak terpakai di lokasi eksisting, dan 9 lokasi yang diputuskan
untuk menyimpan cadangan di lokasi sendiri.
Perpustakaan Digital ITB