2008 TA PP VAGHWA HASIB NATA PRAJA 1-COVER
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan
2008 TA PP VAGHWA HASIB NATA PRAJA 1-BAB 1
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan
2008 TA PP VAGHWA HASIB NATA PRAJA 1-BAB 2
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan
2008 TA PP VAGHWA HASIB NATA PRAJA 1-BAB 3
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan
2008 TA PP VAGHWA HASIB NATA PRAJA 1-BAB 4
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan
2008 TA PP VAGHWA HASIB NATA PRAJA 1-BAB 5
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan
2008 TA PP VAGHWA HASIB NATA PRAJA 1-PUSTAKA
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan
TNI merupakan lembaga pemerintah di bawah Departemen Pertahanan yang
bertugas sebagai alat utama sistem pertahanan negara. Dalam melaksanakan
tugasnya TNI memerlukan sumber daya alam. Yang dimaksud sumber daya alam
dalam hal ini adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan dirgantara yang
dapat digunakan untuk kepentingan pertahanan negara. Salah satu sumber daya
alam yang penting adalah tanah. Tanah merupakan unsur yang digunakan untuk
pembangunan kekuatan pertahanan yang meliputi perkantoran, tempat latihan, dan
tempat beraktivitas bagi kegiatan pertahanan negara. Untuk memperkuat bukti
hukum atas penggunaan tanah TNI tersebut maka TNI memerlukan suatu bukti
hukum hak atas tanah yang digunakannya. Saat ini banyak terjadi konflik antara TNI
dengan masyarakat umum terkait dengan status hak atas tanah TNI.
Untuk menghindari konflik pertanahan yang terjadi antara TNI dan
masyarakat umum, maka perlu dilaksanakan identifikasi status tanah TNI dalam
hukum pertanahan nasional yang mengatur seluruh hak atas tanah TNI. Pelaksanaan
identifikasi ini dilakukan dengan cara mengkaji peraturan pertanahan melalui studi
literatur dan wawancara dengan Departemen Pertahanan, BAIS TNI, dan Pusat
Sejarah TNI.
Dari hasil identifikasi tersebut didapat status tanah TNI dalam hukum
pertanahan nasional. Status tanah TNI berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria
adalah hak pakai. Status tanah TNI harus dibuktikan dasar hukumnya dengan suatu
sertifikat hak pakai yang diterbitkan oleh BPN. Sekitar 40% tanah TNI di Indonesia
belum bersertifikat. Untuk memperkuat bukti hukum penggunaan tanah TNI, maka
tanah TNI di seluruh wilayah Indonesia harus segera didaftarkan di BPN untuk
memperoleh sertifikat hak pakai.