digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Selama berabad-abad manusia telah mengeksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) darat dan ketika sumber daya alam darat menipis manusia mulai menoleh ke wilayah laut untuk berbagai penggunaan. Salah satu pemukiman lokal di wilayah pesisir yang berkembang di Indonesia adalah Suku Bajau. Dalam rangka pemberian keadilan kepada Suku Bajau, salah satu upaya yang harus dilakukan Pemerintah Indonesia adalah pengakuan hak milik atas bangunan di pemukiman Suku Bajau agar status hak milik bangunan menjadi jelas. Pendekatan metode seamless kadaster merupakan pendekatan yang cocok untuk dapat memberikan pengakuan hak milik atas bangunan di pemukiman Suku Bajau. Dengan implementasi seamless kadaster, hak milik laut atas tanah Suku Bajau dapat diberikan apabila memenuhi aspek hukum dan aspek teknis. Berdasarkan tinjauan pustaka, pembahasan mengenai Suku Bajau memiliki pola pembahasan mengenai bidang kesehatan, sosiologis, dan sejarah dari Suku Bajau. Penelitian terdahulu mengenai model seamless kadaster sendiri juga sudah dibahas oleh beberapa peneliti, tetapi belum dibahas secara khusus implementasi dari seamless kadaster. Selain itu, hingga saat ini belum ada publikasi yang membahas mengenai solusi untuk memberikan kesejahteraan dan keadilan terhadap Suku Bajau khususnya mengenai status tempat tinggal yang ditinggali. Berdasarkan hal tersebut, kajian yang membahas tentang pemberian hak milik untuk Suku Bajau dengan menggunakan pendekatan seamless kadaster menjadi penting untuk dilakukan. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan temuan kesimpulan bahwa pengakuan hak milik sangat berpotensi untuk dapat dilakukan menggunakan dua skenario pendekatan pengakuan hak. Dalam hal teknis pemberian hak milik kepada Suku Bajau, konsep hak milik laut merupakan kelanjutan dari pemberian hak milik di darat selaras dengan konsep seamless kadaster sehingga metodologi pemetaan seamless kadaster merupakan gabungan metodologi pemetaan kadaster di darat dan di lautan. Untuk metodologi pemetaan kadaster di darat digunakan kerangka teknis pemetaan kadaster darat yang sudah berlaku, tetapi untuk metodologi pemetaan kadaster di laut diperlukan penyesuaian metodologi pemetaan. Dalam rangka implementasi dekade kelautan, pengakuan hak milik kepada Suku Bajau menggunakan konsep seamless kadaster sejalan dalam implementasi tersebut.