Degradasi lingkungan sekitar Danau Lut Tawar (DLT) yang terjadi sebagai dampak dari perubahan kawasan lindung menjadi kawasan budidaya seiring dengan berkembangnya aktivitas wisata dan pertumbuhan penduduk di Kabupaten Aceh Tengah, saat ini Danau Lut Tawar ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata (KSP) 1, dengan tema “Ekowisata Danau Lut Tawar berbasis syariah didukung wisata petualangan alam pegunungan, wisata budaya-sejarah dan wisata buatan” sehingga dibutuhkan perencanaan lanskap kawasan Danau Lut Tawar berbasis ekowisata syariah yang ditetapkan diharapkan mampu meningkatkan potensi ekologi, sosial dan ekonomi Danau Lut Tawar sebagai investasi kepariwisataan. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan konsep Daya Tarik Ekowisata Danau Lut Tawar berbasis Syariah, rekomendasi perencanaan lanskap dalam bentuk simulasi ruang dan kegiatan ekowisata. Analisis data dilakukan dengan metode analisis spasial menggunakan Sistem Informasi Geografi terhadap aspek fisik, biofisik dan sosial kawasan Danau Lut Tawar, klasifikasi peta kesesuaian lahan pengembangan fisik menggunakan teknik weighted overlay. Analisis statistik deskriptif terhadap 113 responden dilakukan untuk mengetahui preferensi kegiatan dan fasilitas pada zona ekowisata dan analisis faktor untuk mengetahui motivasi wisatawan terhadap kegiatan ekowisata berbasis syariah di Danau Lut Tawar. Litterature review dan wawancara dilakukan untuk mendapatkan prinsip-prinsip ekowisata berbasis syariah dan nilai-nilai lokal yang mendukungya.
Lokasi penelitian terletak di kawasan Danau Lut Tawar, dengan luasan 55 Ha, bentuk tapak memanjang dan berada di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Bebsen, Lut Tawar dan Kebayakan, merupakan zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan Sub Zona Taman Kota (RTH-2), Zona Sempadan Danau (DW) dan Sungai (SS). Berdasarkan overlay aspek penggunaan lahan, aspek kedekatan dengan sumber air, aspek kemiringan lereng, aspek kedekatan dengan permukiman, aspek kedekatan dengan jalan utama dan aspek kepekaan tanah, tingkat kesesuaian pengembangan fisik ekowisata Danau Lut Tawar terdiri dari 3 kategori yaitu sangat sesuai (S1) dengan luas area 34,93 Ha, sesuai (2) dengan luas area 13, 52 Ha dan tidak sesuai (S3) seluas 4,63 Ha. Hasil analisis faktor motivasi menunjukkan terdapat hubungan antara motivasi ekowisata berbasis syariah terhadap kunjungan wisatawan ke kawasan Danau Lut Tawar, hal ini ditunjukkan dengan analisis faktor yang membuktikan bahwa nilai loading factor dari 17 variabel berkorelasi dengan kuat pada 4 faktor, faktor 1 (F1) merupakan faktor “Pariwisata Syariah”, faktor 2 (F2) merupakan faktor “Edukasi, Sejarah, Budaya dan Lingkungan”, faktor 3 (F3) merupakan faktor “Rekreasi”, faktor 4 (f4) merupakan faktor “Petualangan”, faktor 1 (F1) merupakan faktor paling dominan, dapat disimpulkan bahwa salah satu motivasi bagi wisatawan ketika berkunjung ke Kawasan Danau Lut Tawar adalah karena terdapat konsep pariwisata syariah.
Ekowisata merupakan salah satu yang termasuk ke dalam konsep wisata syariah, Konsep pengembangan Ekowisata Danau Lut Tawar berbasis syariah, meliputi: (1) Pelibatan masyarakat lokal, pemerintah daerah kalangan akademisi dan pelaku swasta; (2) Ketentuan pemanfaatan Danau Lut Tawar mengacu pada Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2016-2036, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2020-2040 dan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018-2025; (3) Penerapan prinsip-prinsip dan ketentuan pariwisata syariah yang bersifat universal maupun spesifik Islam yang sudah tertuang pada Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor: 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah, dan secara khusus untuk Provinsi Aceh tertuang pada Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan; (4) Ekowisata DLT harus mempertahankan keaslian dan optimalisasi lingkungan alam DLT dari ancaman degradasi lingkungan yang dapat timbul akibat pariwisata; (5) Menjaga kearifan lokal masyarakat Gayo dalam bentuk sistem nilai sosial masyarakat Gayo, keunikan budaya dalam bentuk kesenian (tak benda) ragam hias (benda) dan makanan, minuman lokal; (6) Pemanfaatan material lokal dan implementasi ukiran lokal (kerawang gayo) dalam pengembangan fasilitas ekowisata (7) Fasilitas yang dibangun harus dapat meningkatkan nilai ekologi, sosial dan ekonomi kawasan sehingga usaha pemanfaatan dapat dilakukan secara optimal; (8) Memberikan suatu informasi naratif terkait Daya Tarik Ekowisata DLT dan fasilitas yang disediakan dalam bentuk pesan-pesan tadabbur alam; (9) Menjalin Kerjasama dengan DTW sekitarnya dengan menyusun paket- paket wisata yang saling melengkapi; (10) Penetapan tarif masuk (retribusi wisata yang jelas) sesuai dengan peraturan yang berlaku; dan (11) Bekerja sama dalam kegiatan promosi dan pengelolaan kawasan Daya Tarik Ekowisata DLT.
Hasil analisis menunjukan bahwa terdapat tiga zona dalam pengembangan ekowisata Danau Lut Tawar, yaitu: (1) Zona pengembangan, merupakan zona yang dapat dikembangkan dengan berbagai sarana dan prasarana ekowisata secara intensif dengan mengadaptasi/tidak mengubah bentuk lahan; (2) Zona penyangga, merupakan zona yang memisahkan antara zona inti dan zona pengembangan, berfungsi sebagai pendukung/pelindung zona inti dari dampak negatif kegiatan manusia, pembangunan sarana dan prasarana ekowisata bersifat semi intensif, kegiatan yang dilakukan dengan tujuan konservasi, pelestarian, edukasi, dan sebagainya; dan (3) Zona inti, merupakan area perairan DLT yang memiliki atraksi/daya tarik utama ekosiata dan merupakan kawasan konservasi yang memadai untuk melestarikan keanekaragaman hayati beserta ekosistemnya, Pada zona ini tidak disarankan adanya kegiatan ataupun pembangunan sarana dan prasarana wisata yang bersifat intensif.