digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Emanuella Ginting
PUBLIC Irwan Sofiyan

Bertambahnya jumlah penduduk di seluruh dunia, bersamaan dengan meningkatnya kebutuhan manusia, menyebabkan penggunaan sumber daya yang terus meningkat. Permasalahan ini menjadi sorotan penting dalam konteks global, terutama dalam upaya menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan manusia dan pelestarian lingkungan. Sebagai respons terhadap tantangan ini, konsep ekonomi sirkular muncul sebagai sebuah paradigma yang bertujuan untuk mengurangi pemborosan sumber daya alam sambil memaksimalkan penggunaan material dan produk guna meningkatkan nilai ekonomi. Indonesia, sebagai salah satu negara yang sedang berkembang, turut berkomitmen untuk mengadopsi prinsip-prinsip ekonomi sirkular. Pemerintah Indonesia secara khusus mendukung sektor konstruksi sebagai salah satu sektor yang dapat menerapkan konsep ini. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mencapai Nationally Determined Contribution (NDC) yang telah ditetapkan dalam kesepakatan Paris Agreement, sekaligus merespons kebutuhan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca pandemi Covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kesadaran pelaku industri konstruksi di Indonesia terhadap konsep ekonomi sirkular, sebagai landasan potensi penerapan konsep ekonomi sirkular di industri konstruksi Indonesia. Metode pengumpulan data yang digunakan melibatkan penyebaran kuesioner secara online kepada pelaku industri konstruksi di Indonesia, dengan fokus pada bidang usaha konsultan, kontraktor, dan penyedia jasa EPC. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa responden telah memiliki kesadaran pada aspek-aspek ekonomi sirkular yaitu construction business model, closed loops material, dan energy & natural resource usage minimization. Terlepas dari beragam tingkat kesadaran para pelaku industri, pada praktiknya mereka juga telah menerapkan prinsip-prinsip ekonomi sirkular pada level proyek. Karena pada prinsipnya ekonomi sirkular tidak dapat terwujud tanpa melibatkan sektor lainnya. penting untuk dibentuk sistem dan mekanisme kolaborasi antar sektor industri; yang tidak hanya terbatas pada sektor konstruksi tetapi juga sektor-sektor lainnya, seperti manufaktur, transportasi dan logistik, dan sebagainya.