digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

COVER Rian Fahminuddin
PUBLIC sarnya

BAB_1 Rian Fahminuddin
PUBLIC sarnya

BAB_2 Rian Fahminuddin
PUBLIC sarnya

BAB_3 Rian Fahminuddin
PUBLIC sarnya

BAB_4 Rian Fahminuddin
PUBLIC sarnya

BAB_5 Rian Fahminuddin
PUBLIC sarnya

BAB_6 Rian Fahminuddin
PUBLIC sarnya

BAB_7 Rian Fahminuddin
PUBLIC sarnya

2023_TS_PP_RIANFAHMINUDDIN_DAFUS.pdf
EMBARGO  2026-08-21 

2023_TS_PP_RIANFAHMINUDDIN_LAMPIRAN.pdf
EMBARGO  2026-08-21 

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memahami kebijakan penghukuman anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan menjajagi prinsip dan konsep dalam upaya kelembagaan di Lembaga Pembinaan yang responsif terhadap kepentingan terbaik anak. Penelitian dilakukan dengan metode biografi guna mendeskripsikan pemaknaan umum dari sejumlah partisipan Anak yang Berkonflik dengan Hukum terhadap pengalaman hidup mereka sebagai seorang anak ketika menjalani masa hukuman di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Sampel kasus yang diambil pada penelitian ini adalah anak yang telah menjalani penghukuman tidak kurang dari satu tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung. Penelitian ini dirancang dengan urutan prosedur berupa: observasi lapangan, wawancara informal secara mendalam, menyaring pernyataan penting dari partisipan, pemahaman makna dan esensi pengalaman, kemudian mendeskripsikan esensi pengalaman para partisipan. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Anak yang Berkonflik dengan Hukum berasal dari berbagai latar belakang dan situasi sebelum masuk LPKA, begitu halnya dengan situasi kondisi yang tengah dihadapi ketika di LPKA. Beragam variasi keadaan tersebut antara lain: kondisi psikis, keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan pertemanan, lingkungan tempat tinggal, paparan dan konsumsi objek-objek terlarang, akses terhadap senjata tajam, pemanfaatan teknologi informasi, dan pengalaman penghukuman. Pengalaman Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam menjalani masa penghukuman di LPKA memberikan andil terhadap transformasi Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Penghukuman yang diberikan dimaknai secara beragam oleh para partisipan bergantung dari kondisi, latar belakang dan pengalaman hidup para partisipan. LPKA memiliki andil dalam intervensi membentuk perubahan pada diri Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Di sisi lain, LPKA menjadi lembaga yang terbebani oleh permasalahan-permasalahan yang seharusnya selesai pada domain lainnya.