digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Intan Monica.MG
PUBLIC Alice Diniarti

Jembatan kabel merupakan infrastruktur transportasi yang penting dan kompleks di mana kabel berperan sebagai elemen utama untuk menopang beban struktural. Kehilangan elemen kabel dapat menyebabkan perubahan redistribusi gaya pada struktur yang dapat memicu keruntuhan progresif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi keruntuhan progresif pada jembatan kabel asimetris dengan struktur komposit akibat hilangnya elemen kabel. Metode penelitian meliputi studi literatur untuk memahami mekanisme keruntuhan progresif, analisis numerik menggunakan perangkat lunak Midas Civil untuk simulasi struktural, dan penilaian potensi keruntuhan progresif berdasarkan tegangan kabel sisa akibat putusnya suatu kabel dan juga kapasitas penampang girder. Penelitian ini membandingkan pola pembebanan jembatan lama yaitu BMS 1992 dengan peraturan pembebanan jembatan terbaru yaitu SNI 1725 2016. Studi ini juga mempertimbangkan berbagai skenario kehilangan kabel dan jumlah kabel yang hilang. Hasil menunjukkan bahwa redistribusi gaya pada elemen jembatan sangat dipengaruhi oleh hilangnya elemen kabel. Tegangan kabel sisa meningkat hingga sebesar 24,75% akibat kehilangan satu kabel pada maincable dengan pembebanan BMS 1992 dan hingga 26,18% dengan pembebanan SNI 1725 2016. Berdasarkan analisis kehilangan satu kabel maupun dua kabel yang dilakukan dengan pembebanan BMS 1992, tidak terdapat potensi keruntuhan progresif pada semua skenario kehilangan kabel karena semua gaya dalam yang terjadi pada elemen sisa masih dapat ditahan dengan kapasitas setiap elemen tersebut. Namun demikian, untuk analisis dengan pembebanan SNI 1725 2016, terdapat potensi keruntuhan progresif pada beberapa skenario kehilangan kabel karena menyebabkan elemen girder gagal dalam menahan gaya aksial tekan. Hasil studi ini memberikan informasi yang berguna tentang bagaimana mencegah kerusakan lebih lanjut terjadi pada struktur untuk desain dan pemeliharaan jembatan kabel dan kebutuhan pemeriksaan ulang struktur eksisting terhadap peraturan terbaru.