digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Miftahul Karima
PUBLIC Open In Flip Book Perpustakaan Prodi Arsitektur

Setelah UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah disahkan, Indonesia mengalami desentralisasi pada 1 Januari 2001. Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka anggaran disebarkan ke daerah oleh Pemerintah Pusat. Aturan-aturan ini memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mengembangkan dan mempertunjukkan budaya masing-masing daerah, salah satu caranya melalui pembangunan arsitektur. Hal ini terlihat dari pilihan desain arsitektur ketiga Bupati Rokan Hilir selama periode tahun 2001-2021, di mana rujukan desain arsitektur mengalami perubahan dari rujukan lokal, yaitu arsitektur Melayu ke rujukan kubah dan gaya arsitektur asing. Penelitian ini bertujuan untuk memetakan pola perubahan gaya arsitektur bangunan Pemerintahan di Rokan Hilir periode 2001-2021, mengidentifikasi faktor yang mempengaruhi perubahan gaya arsitektur, dan menganalisis relevansi gaya arsitektur yang berkembang dengan nilai budaya lokal. Metode penelitian menggunakan pendekatan historis dengan analisis diakronik dan sinkronik. Selain itu melakukan analisis faktor yang mempengaruhi perubahan gaya arsitektur menggunakan teori Habitus dan capital dari Pierre Bourdieu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa telah terjadi hibridisasi dari tiga gaya induk arsitektur (gaya arsitektur tradisional, gaya arsitektur kubah, gaya arsitektur modern) selama periode tahun 2001-2021, yaitu: Gaya Tradisional, Gaya Modern, Hibrida Neo Klasik – Kubah, Hibrida Kubah – Modern, Hibrida Tradisional – Neo Klasik, Hibrida Tradisional – Kubah, Hibrida Tradisional – Neo Klasik – Kubah. Faktor yang mempengaruhi perubahan gaya arsitektur bangunan Pemerintah ini tidak terlepas dari perbedaan Habitus dan capital yang dimiliki tiap Bupati yang pernah menjabat di Rokan Hilir, sehingga mereka memiliki pilihan desain arsitektur yang berbeda.