digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Konvensi Senjata Kimia adalah suatu konvensi tentang pelarangan, pengembangan, produksi, penimbunan dan penggunaan senjata kimia seita pemusnahannya. Indonesia telah menandatangani KSK pada 13 Januari 1993 dan me atifkasi melalui Undang-undang no 6 tahun 1998 tanggal 30 September 1998. Oleh karena KSK merupakan legally binding instrument secara intemasional maka Indonesia hams mematuhi sebagai kekuatan hulwm yang mengdkat secara nasional dan internasional. Judul penelitian: Evaluasi Program Ratfikasi Konvensi Senjata Kimia di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktorfaktor yang dominan dalam mempenganihi implementasi KSK di Indonesia, data elan informasi yang diperoleh diolah dengan menggunakan teknik AHP( Analitical Hirarchy Process). Selanjutnya mengidentifikasi program-program KSK yang telah dan belum dilaksanakan berdasarican kriteria dan ketentuan KSK, serta faktor-faktor apa saja penghambatnya. Langkah berikutnya ialah merumuskan dan merekomendasikan langkah-langkah untuk meniadakan halal yang rambat. Pelaksanaan analisis mencakup tinjauan teoritis maupun pang matan empiris, sedangkan kerangka analisis yang digunakan : Model Rasionalis yaitu : Evaluasi Program, Analisis Masalah elan Analisis Penyelesaian masalah. Dari basil Analisis Hirarkhi Implementasi KSK, faktor penentu sebagai faktar dominan implementasi KSK adalah : Kelembagaan (0,243); Legislasi (0,243); Disesninasi (0,176); Deklaiasi (0,139); Verifikasi (0,110) dan hispeka (0,087). hat ini dijustifikasi oleh hak dan kewajiban sesuai ketenuan-ketentuan konvensi, dalam rangka mencapai tujuan utama implementasi KSK yaitu : kepatuhan (compliance) kepada KSK.