digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Flight Information Region (FIR) adalah wilayah udara yang menyediakan layanan informasi dan peringatan dalam penerbangan. Wilayah FIR di atas kepulauan Riaudikuasai oleh Singapura, ditetapkan oleh ICAO di Dublin, Irlandia pada 1946. Kepulauan Riau sebagai bagian dari FIR Singapura memiliki posisi strategis baik dalam hal komersial maupun pertahanan. Dengan tingginya lalu lintas pariwisata disekitar Indonesia, Singapura, dan Malaysia, serta keberadaan bandara ChangiSingapura sebagai salah satu bandara tersibuk di dunia, menjadikan wilayah udara kepulauan Riau sangat prospektif untuk meningkatkan devisa negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui potensi pendapatan Indonesia dari pengambilalihan FIR di wilayah kepulauan Riau, serta infrastruktur penunjang yang diperlukan beserta cost and benefits analysis. Berdasarkan data penerbangan dari Google Travel selama 26 minggu dengan empat rute, Indonesia berpotensi mendapatkan pendapatan sebesar Rp 24.875.066.138 selama 26 minggu atau sebesar Rp 49.750.132.276 per tahun. Namun, pengambilalihan FIR Jakarta yang mencakup wilayah Kepri memerlukan infrastruktur penunjang yang membutuhkan biaya pembangunan sebesar Rp. 41.000.000.000. Dengan memperhitungkan variable cost total selama 10 tahun sebesar Rp. 145.248.000.000, didapatkan nilai analisis ROI sebesar 39,4% dengan payback period 2,53 tahun dan total manfaat sebanyak Rp 163.000.000.000. Keuntungan non-moneter yang didapatkan Indonesia adalah mendapat pengakuan internasional bahwa FIR Singapura akan menjadi FIR Jakarta di atas Kepulauan Riau dan Natuna, serta menjadi mandiri dalam mengatur lalu lintas udara komersial. Selain itu, Indonesia juga mampu menempatkan anggota Aviation Navigation Services Authority/kontrol lalu lintas udara sipil dan militer di lalu lintas udara Singapura. Sementara itu, kerugian non-moneter yang harus ditanggung Indonesia adalah perlu menambah kapasitas dalam pengelolaan ruang udara tersebut, baik dari sisi tenaga manusia maupun infrastruktur pendukung, serta perlu disusun kerangka regulasi yang mendukung hal tersebut, baik di dalam negeri maupun di dunia penerbangan internasional.