Kematian Peserta sepanjang 2019 hingga 2021 memuncak. Peserta BPJS
Ketenagakerjaan yang terjamin pada suatu Jaminan Kematian banyak sekali mengajukan
klaim kematian atas kematiannya pada rentang 2019-2021. Dari kondisi ini, aktuaris
BPJS Ketenagakerjaan menduga adanya kesempatan para peserta yang mengajukan
klaim kematian dengan masa kepesertaan rendah karena Program Jaminan Kematian
tidak memiliki masa tunggu. Perilaku ini disebut anti seleksi, yaitu ketika peserta
sudah mengetahui tingkat risiko kematiannya tetapi baru menjaminkan dirinya pada
Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan. Dalam studi ini, akan ditetapkan Masa
Tunggu Jaminan Kematian dan dilakukan Karakteristik Klaim Kematian terduga
anti seleksi dengan bantuan Model Tanpa Pengawasan Berbasis Histogram-Bayesian.
Hasilnya, untuk data berkode segmen PU dan BPU, diperlukan masing-masing
dua dan satu tahun masa tunggu agar perilaku anti seleksi dapat dikurangi pada
pengajuan klaim Jaminan Kematian. Kemudian Perempuan yang mendaftarkan diri
pada rentang Usia 45 hingga 55 tahun menjadi Karakteristik Peserta Non-Spesifik
dengan frekuensi terduga anti seleksi tertinggi, yang diikuti dengan fakta bahwa
Kantor Klaim pada Wilayah Bogor dan Bekasi menjadi Kantor Pelaporan klaim
terduga anti seleksi paling banyak terdeteksi, dan Kantor Cabang menjadi Channel
Pendaftaran paling banyak frekuensi klaim terduga anti seleksi. Meskipun demikian,
perilaku anti seleksi tidak dapat dieliminasi sepenuhnya, namun dapat dikurangi
dengan opsi-opsi solutif sebelumnya.