Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pemerintah menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak bertempat tinggal juga telah dijelaskan pada beberapa deklarasi dunia. Penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau juga dituangkan dalam Sustainable Development Goals (SDGs) sebagai kesepakatan pembangunan global. Namun, masih banyak penduduk miskin yang tidak dapat menjangkau kepemilikan rumah yang layak. Kondisi tersebut makin parah kondisinya pada daerah perkotaan, kota yang terus berkembang maju memiliki banyak rumah tangga yang tidak memiliki rumah yang layak huni. Studi ini mengangkat pelaksanaan program penyediaan perumahan yang dilaksanakan pemerintah untuk mengatasi masalah perumahan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Lewat perspektif teori jaringan-aktor, studi ini akan mengeksplorasi kegiatan program penyediaan perumahan yang dilakukan secara integrasi antar lembaga di Kota Bandar Lampung, untuk kemudian memetakan peran agen-agen pembangunan yang terlibat.