digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Sejak Awal Maret 2020, Indonesia menjadi negara yang terkena wabah covid-19. Salah satu kebijakan yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk mengurangi persebaran virus covid-19 adalah dengan mewajibkan vaksinasi bagi para warganya. Dalam pelaksanaan vaksinasi, jenis vaksin yang tersedia tidak hanya satu jenis saja, melainkan beragam jenis. Beberapa jenis vaksin tertentu menjadi syarat perjalanan ke beberapa negara, namun pada kenyataannya vaksin-vaksin jenis tersebut tidak lebih mudah diperoleh dibanding vaksin jenis lainnya. Oleh karena itu, terdapat beberapa oknum yang melakukan perubahan data vaksinasi secara ilegal. Hal tersebut bisa terjadi karena sistem pendataan vaksinasi yang saat ini digunakan ternyata masih belum aman. Pada Tugas Akhir ini, dibuat sistem keamanan baru menggunakan skema Ciphertext Policy Attributed Based Encryption (CPABE) untuk menyelesaikan masalah perubahan data vaksinasi secara ilegal tersebut. Ciphertext-Policy Attributed Based Encryption (CP-ABE) merupakan skema kontrol berbasis peran, yang berarti hanya partisipan dengan peran tertentu yang dapat mengakses data. Skema Ciphertext Policy Attributed Based Encryption (CP-ABE) yang dikonstruksi penulis diaplikasikan dengan sistemkripto Sandi Affine. Sandi Affine merupakan salah satu sandi yang sederhana, karena itulah sandi ini dipilih untuk membuat skema CP-ABE yang masih jarang digunakan dengan tujuan mengetahui cara kerja skema CP-ABE. Pada Tugas Akhir ini juga dikonstruksi suatu access structure dalam hal ini adalah access tree yang terkandung pada algoritma enkripsi untuk memastikan partisipan yang dapat mengakses data hanyalah partisipan yang memiliki atribut yang cocok dengan access tree yang diinginkan. Atribut yang berada di access tree ditentukan dengan merujuk pada keterlibatan pihak-pihak tertentu pada proses dan pengawasan pelaksanaan vaksinasi covid-19, sehingga atribut yang harus dipenuhi adalah salah satu dari tugas panitia vaksinasi yaitu registrator, petugas skrining, petugas vaksinasi, pencatatan dan observasi, dan petugas pra registrasi, serta diawasi oleh kepala rumah sakit atau ketua pelaksana vaksinasi covid-19, dan diberi ijin oleh tim verifikator dari Peduli Lindungi.