digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Harsis Nugraha
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

BAB 1 Harsis Nugraha
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

BAB 2 Harsis Nugraha
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

BAB 3 Harsis Nugraha
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

BAB 4 Harsis Nugraha
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

BAB 5 Harsis Nugraha
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

PUSTAKA Harsis Nugraha
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

LAMPIRAN Harsis Nugraha
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

Tingkat penggunaan kendaraan bermotor yang tinggi di DKI Jakarta menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Hal ini mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dapat mewujudkan sistem transportasi yang lebih berkelanjutan, salah satunya dengan pengembangan sepeda. Selama pandemi COVID-19, aktivitas bersepeda di DKI Jakarta mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Fasilitas bersepeda pun mulai dikembangkan, meskipun masih terpusat di pusat kota dan belum belum mampu mencakup pusat kegiatan masyarakat pada tingkat yang lebih rendah, seperti kecamatan atau kelurahan. Di sisi lain, tingkat perjalanan intrakecamatan per hari pada beberapa kecamatan di DKI Jakarta tergolong cukup tinggi sehingga dapat menjadi kesempatan untuk mengembangkan fasilitas bersepeda pada tingkat intrakecamatan. Pengembangan ini juga sejalan dengan konsep micromobility yang menjadi opsi transportasi berkelanjutan yang mampu mengurangi tingkat penggunaan kendaraan bermotor untuk perjalanan jarak pendek. Oleh karena itu, penelitian ini berfokus untuk merumuskan rencana pengembangan fasilitas bersepeda intrakecamatan di DKI Jakarta sesuai dengan prinsip dasar pengembangan fasilitas bersepeda, yaitu keselamatan, kenyamanan, kelangsungan, keterpaduan, dan daya tarik. Berdasarkan hasil analisis, diketahui Kecamatan Jatinegara, Kecamatan Pulogadung, dan Kecamatan Kelapa Gading memiliki tingkat potensi pengembangan sangat tinggi. Rencana pengembangan fasilitas bersepeda intrakecamatan yang dihasilkan meliputi total 162,68 kilometer jalur sepeda, 75 stasiun bike sharing, dan 82 parkir sepeda. Rencana pengembangan juga dilengkapi dengan rumusan bentuk intervensi khusus untuk mengatasi permasalahan pada ruas jalan, seperti penyediaan proteksi fisik, pembatasan kecepatan kendaraan, dan penyesuaian desain persimpangan.