Kota Pesisir mengalami ancaman kenaikan muka air laut akibat perubahan iklim.
Naiknya muka air laut dapat meningkatkan frekuensi dan intensitas banjir di
wilayah pesisir, perubahan arus laut dan hilangnya ekosistem pesisir dan laut serta
mengecilkan luas daratan. Dalam mewujudkan Kota Berkelanjutan, the 2030
Agenda for Sustainable Development atau SDGs telah menetapkan penyediaan
Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai salah satu strateginya. RTH bermanfaat untuk
menjadi baris pengamanan pertama yang akan meredam kecepatan hempasan
gelombang saat tsunami terjadi, menjadi struktur penahan/pencegah abrasi tepian
pantai, menjadi tempat parkir bagi limpasan air laut yang naik dan menjadi
penyedia air tanah di dalam kota sehingga intrusi air laut tidak terjadi. Adapun
wujud penerapannya dapat dimaksimalkan dengan konsep Green Infrastructure
atau Infrastruktur Hijau, yaitu dengan menghubungkan RTH berupa area (hub) dan
RTH yang berupa jalur (link). Hal ini menunjukan, RTH sangat diperlukan di kota
pesisir sebagai bentuk mitigasi kenaikan muka air laut akibat perubahan iklim.
Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, penyediaan RTH
adalah sebesar 30% dari luas wilayah. Namun, pemenuhan angka tersebut menjadi
sulit akibat meningkatnya konversi lahan RTH menjadi kawasan terbangun. Kota
Manado yang berada di pesisir pantai juga mengalami hal tersebut, dimana sebagian
besar wilayah pesisirnya difungsikan sebagai kawasan perdagangan, sehingga
angka ketersediaan RTH eksisting pada wilayah pesisir pantai Kota Manado hanya
mencapai 9% dari luas wilayah pesisir. Disamping itu, RTH tidak difungsikan
dengan baik terutama untuk pengaman pantai. Dampaknya, ketika terjadi
gelombang laut yang tinggi, bibir pantai sering dihantam gelombang hingga masuk
sampai pada pusat perbelanjaan yang ada.
Hal inilah yang mendorong penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengkaji
bagaimana potensi pengembangan infrastruktur hijau berdasarkan kebutuhan ruang
terbuka hijau dan karakteristik Kota Pesisir. Penelitian ini dilakukan dengan
pendekatan spasial dan mix method. Pengumpulan data dilakukan melalui studi
kepustakaan dari dokumen perencanaan dan literatur, survey sekunder atau survey
instansional dan survey primer atau observasi lapangan.ii
Hasil penelitian menunjukan bahwa wilayah pesisir pantai Kota Manado sangat
berpotensi untuk dikembangkan RTH bila dilihat dari karakteristik fisik dan
kepadatan penduduk. Kemudian berdasarkan tutupan lahan dan tipologi RTH,
wilayah pesisir pantai Kota Manado memiliki potensi RTH untuk dikembangkan
seluas 3248,43 ha atau setara dengan 53% dari luas wilayah. Sedangkan jika
ditinjau dari kebutuhan RTH hingga tahun 2040, wilayah pesisir pantai Kota
Manado membutuhkan RTH seluas 1631,72 ha atau 23% dari luas wilayahnya.
Sementara itu, luas wilayah pesisir pantai Kota Manado yang terancam kenaikan
muka air laut adalah 438,52 ha, sehingga diperlukan penambahan RTH yang dapat
memaksimalkan potensi RTH sempadan pantai atau sabuk hijau/greenbelt. Dapat
dikatakan bahwa ketersediaan RTH potensial dapat memenuhi kebutuhan RTH
pada wilayah pesisir Kota Manado hingga tahun 2040 dan kebutuhan RTH sebagai
bentuk mitigasi dampak perubahan iklim dalam hal ini kenaikan muka air laut.
Selanjutnya, untuk menciptakan infrastruktur hijau yang berhasil perlu
memperhatikan prinsip – prinsip pengembangan infrastruktur hijau yang sesuai
dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah. Dari hasil yang di dapatkan, terdapat
4 prinsip pengembangan infrastruktur hijau di pesisir pantai Kota Manado yaitu (1)
prinsip konservasi lingkungan; (2) keterhubungan; (3) terintegrasi dengan
infrastruktur abu-abu dan (4) kunci pembangunan berkelanjutan. Kemudian, dari
hasil perhitungan potensi infrastruktur hijau di pesisir pantai Kota Manado dapat
meningkatkan RTH sebesar 3522 ha atau 58% dari luas wilayah.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan RTH Kota Manado, konsep infrastuktur hijau
berpotensi untuk dikembangkan di pesisir pantai Kota Manado. Jika dibandingkan,
angka RTH Potensial telah melampaui angka kebutuhan RTH di Pesisir Pantai Kota
Manado. Bahkan dengan mempertimbangkan potensi pengembangan infrastruktur
hijau yang menghubungkan infrastruktur hijau area (hub) dan jalur (link) dapat
menambah ketersediaan RTH hingga menjadi 3522 ha atau 58,2 % dari luas
wilayah. Selain menambah kuantitas dan kualitas RTH di pesisir pantai Kota
Manado, potensi infrastruktur hijau ini juga berkontribusi dalam pemenuhan
kualitas RTH kota secara keseluruhan dengan angka pemenuhan sebesar 22% dari
luas kebutuhan RTH Kota Manado. Dengan demikian, penerapan konsep
Infrastruktur Hijau dapat memenuhi kebutuhan dan karakterisitik Kota Pesisir di
Manado.