digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Sitti Rahma Sy. Wahab
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 1 Sitti Rahma Sy. Wahab
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 2 Sitti Rahma Sy. Wahab
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 3 Sitti Rahma Sy. Wahab
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 4 Sitti Rahma Sy. Wahab
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 5 Sitti Rahma Sy. Wahab
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 6 Sitti Rahma Sy. Wahab
PUBLIC Yoninur Almira

PUSTAKA Sitti Rahma Sy. Wahab
PUBLIC Yoninur Almira

LAMPIRAN Sitti Rahma Sy. Wahab
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

Kota Pesisir mengalami ancaman kenaikan muka air laut akibat perubahan iklim. Naiknya muka air laut dapat meningkatkan frekuensi dan intensitas banjir di wilayah pesisir, perubahan arus laut dan hilangnya ekosistem pesisir dan laut serta mengecilkan luas daratan. Dalam mewujudkan Kota Berkelanjutan, the 2030 Agenda for Sustainable Development atau SDGs telah menetapkan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai salah satu strateginya. RTH bermanfaat untuk menjadi baris pengamanan pertama yang akan meredam kecepatan hempasan gelombang saat tsunami terjadi, menjadi struktur penahan/pencegah abrasi tepian pantai, menjadi tempat parkir bagi limpasan air laut yang naik dan menjadi penyedia air tanah di dalam kota sehingga intrusi air laut tidak terjadi. Adapun wujud penerapannya dapat dimaksimalkan dengan konsep Green Infrastructure atau Infrastruktur Hijau, yaitu dengan menghubungkan RTH berupa area (hub) dan RTH yang berupa jalur (link). Hal ini menunjukan, RTH sangat diperlukan di kota pesisir sebagai bentuk mitigasi kenaikan muka air laut akibat perubahan iklim. Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, penyediaan RTH adalah sebesar 30% dari luas wilayah. Namun, pemenuhan angka tersebut menjadi sulit akibat meningkatnya konversi lahan RTH menjadi kawasan terbangun. Kota Manado yang berada di pesisir pantai juga mengalami hal tersebut, dimana sebagian besar wilayah pesisirnya difungsikan sebagai kawasan perdagangan, sehingga angka ketersediaan RTH eksisting pada wilayah pesisir pantai Kota Manado hanya mencapai 9% dari luas wilayah pesisir. Disamping itu, RTH tidak difungsikan dengan baik terutama untuk pengaman pantai. Dampaknya, ketika terjadi gelombang laut yang tinggi, bibir pantai sering dihantam gelombang hingga masuk sampai pada pusat perbelanjaan yang ada. Hal inilah yang mendorong penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengkaji bagaimana potensi pengembangan infrastruktur hijau berdasarkan kebutuhan ruang terbuka hijau dan karakteristik Kota Pesisir. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan spasial dan mix method. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dari dokumen perencanaan dan literatur, survey sekunder atau survey instansional dan survey primer atau observasi lapangan.ii Hasil penelitian menunjukan bahwa wilayah pesisir pantai Kota Manado sangat berpotensi untuk dikembangkan RTH bila dilihat dari karakteristik fisik dan kepadatan penduduk. Kemudian berdasarkan tutupan lahan dan tipologi RTH, wilayah pesisir pantai Kota Manado memiliki potensi RTH untuk dikembangkan seluas 3248,43 ha atau setara dengan 53% dari luas wilayah. Sedangkan jika ditinjau dari kebutuhan RTH hingga tahun 2040, wilayah pesisir pantai Kota Manado membutuhkan RTH seluas 1631,72 ha atau 23% dari luas wilayahnya. Sementara itu, luas wilayah pesisir pantai Kota Manado yang terancam kenaikan muka air laut adalah 438,52 ha, sehingga diperlukan penambahan RTH yang dapat memaksimalkan potensi RTH sempadan pantai atau sabuk hijau/greenbelt. Dapat dikatakan bahwa ketersediaan RTH potensial dapat memenuhi kebutuhan RTH pada wilayah pesisir Kota Manado hingga tahun 2040 dan kebutuhan RTH sebagai bentuk mitigasi dampak perubahan iklim dalam hal ini kenaikan muka air laut. Selanjutnya, untuk menciptakan infrastruktur hijau yang berhasil perlu memperhatikan prinsip – prinsip pengembangan infrastruktur hijau yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah. Dari hasil yang di dapatkan, terdapat 4 prinsip pengembangan infrastruktur hijau di pesisir pantai Kota Manado yaitu (1) prinsip konservasi lingkungan; (2) keterhubungan; (3) terintegrasi dengan infrastruktur abu-abu dan (4) kunci pembangunan berkelanjutan. Kemudian, dari hasil perhitungan potensi infrastruktur hijau di pesisir pantai Kota Manado dapat meningkatkan RTH sebesar 3522 ha atau 58% dari luas wilayah. Dalam rangka memenuhi kebutuhan RTH Kota Manado, konsep infrastuktur hijau berpotensi untuk dikembangkan di pesisir pantai Kota Manado. Jika dibandingkan, angka RTH Potensial telah melampaui angka kebutuhan RTH di Pesisir Pantai Kota Manado. Bahkan dengan mempertimbangkan potensi pengembangan infrastruktur hijau yang menghubungkan infrastruktur hijau area (hub) dan jalur (link) dapat menambah ketersediaan RTH hingga menjadi 3522 ha atau 58,2 % dari luas wilayah. Selain menambah kuantitas dan kualitas RTH di pesisir pantai Kota Manado, potensi infrastruktur hijau ini juga berkontribusi dalam pemenuhan kualitas RTH kota secara keseluruhan dengan angka pemenuhan sebesar 22% dari luas kebutuhan RTH Kota Manado. Dengan demikian, penerapan konsep Infrastruktur Hijau dapat memenuhi kebutuhan dan karakterisitik Kota Pesisir di Manado.