??•?•?????•?•?¢•í•????• !????•¢ ?±?ð?ðÿð •????????ð ????ð????±????¢??±íÿ•?????. Oleh karena itu, produk halal merupakan
produk yang diizinkan untuk dikonsumsi atau digunakan berdasarkan hukum Islam. Pentingnya
kehalalan produk bagi umat Islam memicu timbulnya gaya hidup baru yang disebut gaya hidup halal.
Dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk-produk seperti pangan,
obat-obatan, kosmetik, zat kimia, produk organik, dan rekayasa genetik wajib tersertifikasi halal
sebelum diedarkan ke seluruh Indonesia. Hal ini juga berlaku pada produk dalam marketplace yang
lebih sulit diverifikasi status kehalalannya. Pada penelitian ini, dilakukan pengembangan suatu
prototipe aplikasi berbasis mesin pencari yang mampu memilah produk halal yang tersebar di dalam
aplikasi marketplace bernama HalalKu dan kemudian akan dianalisa potensi dari ide tersebut.
Penelitian ini dilakukan melalui tahapan ideasi dan perencanaan, desain dan pembuatan prototipe
aplikasi, dan diakhiri dengan evaluasi prototipe. Hasil desain dievaluasi fungsionalitasnya
berdasarkan pengalaman pengguna dalam mengoperasikan prototipe. Setelah selesai dilakukan
evaluasi fungsionalitas, penelitian dilanjutkan dengan evaluasi kepuasan pengguna menggunakan
metode SERVQUAL untuk menganalisis potensi ide dasar aplikasi yang dirancang. Hasil uji
fungsionalitas dinilai baik dengan nilai rata-rata akhir mencapai 4,85 dari 5. Kuesioner kepuasan
memberi nilai rata-rata ekspektasi 4,722 dan nilai rata-rata persepsi 4,494. Hasil ini menunjukkan
adanya potensi pengembangan aplikasi HalalKu sebagai aplikasi untuk memilah produk pangan dan
obat-obatan halal pada marketplace.