digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Annaztazza Kusumajiasni M
PUBLIC Dwi Ary Fuziastuti

Kesehatan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk memajukan kesejahteraan umum diantaranya dengan membentuk BPJS Kesehatan yang menanggung hampir semua jenis penyakit dan pengobatan. Sejak awal beroperasi BPJS kesehatan telah mencatatkan defisit akibat penetapan premi yang terlalu rendah. Hasil pengolahan data sampel peserta BPJS Kesehatan untuk sepuluh kategori penyakit menunjukkan bahwa premi yang didapatkan dari keseluruhan penyakit tersebut hanya dapat mencukupi sekitar 45,84% dari total biaya klaim yang terjadi pada 2015 dan 2016. Fungsi kesintasan penyakit diperoleh dengan menentukan distribusi yang sesuai dengan usia peserta berdasarkan nilai mutlak AIC (Akaike Information Criterion), BIC (Bayesian Information Criterion), dan RMSE (Root Mean Square Error) minimum. Fungsi kesintasan digunakan untuk membangun tabel morbiditas untuk menghitung nilai actuarial present value (APV) benefit, anuitas, dan premi sebagai hasil akhir. Prediksi premi Januari hingga Juni 2017 diestimasi menggunakan model time series. Hasil perhitungan menunjukkan nilai premi yang berbeda sesuai dengan kategori penyakit dan usia peserta.