digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam hal sumber daya alam, salah satunya adalah pertambangan batubara. Rasio rata-rata produksi batubara nasional yang dijual untuk kepentingan eksport dari tahun 2000 sampai tahun 2014 adalah 75.4%. Dengan rasio produksi batubara nasional yang diekspor yang tinggi daripada rasio peruntukan pasar domestik, Indonesia saat ini memimpin eksportir batubara global dengan total kontribusi terhadap ekspor batubara global sebesar 28,59%. Pada bulan Maret 2018, pemerintah mengeluarkan kebijakan harga kewajiban pasar domestik yang tertulis pada Peraturan Pemerintah No. 8/2018 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 19/2018 terkait dengan pedoman penentuan harga batubara untuk listrik yang dipasok dalam kepentingan publik agar melindungi kebutuhan pasar domestik. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh bukti empiris mengenai perbedaan kinerja keuangan Perusahaan Batubara Terbuka di Indonesia sebelum dan sesudah penerbitan kebijakan harga kewajiban pasar domestik yang direpresentasikan dengan Tingkat Pengembalian Aset. Penelitian ini menggunakan 17 perusahaan terbuka batubara di Indonesia dan metode difference-in-difference dengan Tingkat Pengembalian Aset dengan 2 periode kejadian, yaitu 2 kuartal sebelum dan sesudah Peraturan Pemerintah No. 8/2018 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 19/2018 dikeluarkan. Untuk memvalidasi hasil analisis difference-in-difference, peneliti menggunakan tes Wilcoxon Signed Rank. Hasil analisis menunjukkan bahwa efek jangka pendek dari penerbitan kebijakan harga kewajiban pasar domestik yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak memberikan dampak signifikan terhadap kinerja keuangan Perusahaan Batubara Publik Indonesia yang direpresentasikan dengan Tingkat Pengembalian Aset