Kota Cirebon sebagai kota berkembang di Jawa Barat, memiliki rencana untuk
memajukan bidang pariwisata. Dalam memajukan pariwisata yang berdaya saing
dan berkelanjutan, perlu diperhatikan aspek lalu lintas. Oleh karena itu keselamatan
dan kenyamanan berlalulintas harus selalu ditingkatkan. Berdasarkan data dari
Satlantas Polresta Cirebon Kota, 70% kecelakaan lalu lintas yang terjadi berkaitan
dengan Human Error. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam terjadinya
kecelakaan lalu lintas adalah unsafe condition. Hal ini didasari pada studi
pendahuluan kepada 40 responden yang menyatakan bahwa fasilitas perlalulintasan
menjadi aspek yang penting terhadap keselamatan berlalulintas.
Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi fasilitas perlalulintasan yang sudah
baik dilihat dari sudut pandang ergonomi dan memberikan rekomendasi pada
fasilitas perlalulintasan yang belum memperhatikan aspek ergonomi dalam
perancangannya. Penelitian dilakukan dengan observasi secara langsung pada salah
satu kecamatan disetiap kelompok kecamatan. Permasalahan-permasalahan yang
terjadi di salah satu kecamatan tersebut, diasumsikan terjadi juga di kecamatan
lainnya. Penelitian ini dibantu dengan diskusi bersama Dinas Perhubungan yang
bertujuan untuk menentukan prioritas permasalahan yang harus diperbaiki.
Berdasarkan observasi langsung, terdapat 7 subjek permasalahan pada kelompok
kecamatan A, dan 8 subjek permasalahan pada kelompok kecamatan B, dengan
setiap kelompok terdapat 15 jenis permasalahan. Permasalahan tersebut
dikelompokkan dalam 3 prioritas yaitu, prioritas satu, dua dan tiga.
Pengelompokkan ini menggunakan Hazard Risk Assessment Matrix yang
didasarkan pada frekuensi kejadian dan dampak yang ditimbulkan. Setiap
rekomendasi dilengkapi dengan estimasi biaya yang sebagai salah satu aspek
pertimbangan dalam pengelompokkan permasalahan. Setelah dikelompokkan, 5
jenis permasalahan masuk dalam prioritas 1, 7 jenis permasalahan masuk dalam
prioritas 2 dan 8 jenis permasalahan masuk dalam prioritas 3. Total estimasi biaya
untuk mengimplementasikan rekomendasi penyelesaian prioritas satu Rp
588.692.981 hingga Rp 616.025.927, prioritas 2 Rp 2.362.521.553 hingga Rp
2.367.188.983, dan prioritas 3 Rp 208.994.630 hingga Rp 212.076.500.