Abstrak :
Kabupaten Bandung merupakan daerah otonom dimana mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Kabupaten Bandung dibatasi oleh Rencana Kabupaten Bandung Barat,Kota Bandung ,Kabupaten Subang Kabupaten Purwakarta,Kabupaten Cianjur dengan pemasangan pilar batas utama sebanyak 70 pilar batas utama (PBU).Salah satu dari tahap penetapan dan penegasan yang terdapat pada Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Daerah (PPBD).
Penentuan posisi pilar batas Kabupaten Bandung ini dilakukan dengan menggunakan alat GPS tipe geodetik dengan metode penentuan posisi yang digunakan adalah metode radial. Pengolahan data GPS yang dilakukan sebanyak 64 titik pilar batas utama dengan tujuan untuk membandingkan hasil koordinat dengan hasil pengolahan tim batas Kabupaten Bandung sehingga dapat melihat kesesuaian koordinat titik pilar batas Kabupaten Bandung.
Hasil implementasi Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Daerah (PPBD) Kabupaten Bandung ini kurang sesuai dengan Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Daerah (PPBD) dan secara umum hasil pengolahan data GPS pilar batas Kabupaten Bandung memiliki selisih hasil koordinat yang relatif sama, hanya perbedaan yang sangat besar + 52 m pada titik pilar batas utama PBU003 dan PBU012 +/- 4 m dengan pengolahan yang dilakukan oleh sendiri untuk data checking kontrol kualitas.