Stasiun kereta api adalah fasilitas pendukung moda transportasi kereta api yang paling banyak diakses oleh masyarakat Indonesia, termasuk didalamnya para penyandang disabilitas yang rentan mengalami diskriminasi dalam kesehariannya. Penyandang disabilitas membutuhkan aksesibilitas untuk bersirkulasi dengan baik di dalam satu ruang interior, Namun banyak fasilitas umum di Kota Bandung yang belum memenuhi standar desain universal sehingga tidak aksesibel bagi penyandang disabilitas. Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi kendala dan upaya penyesuaian yang telah dilakukan PT. KAI DAOP 2 pada bangunan Stasiun Bandung - Pintu Utara terhadap standar desain universal yang berlaku (PM PUPR No. 14 Tahun 2017 dan PM Perhub No. 63 Tahun 2019). Studi tentang alternatif penyelesaian yang efisien dan efektif dilakukan pada titik temuan masalah yang dinilai krusial di Stasiun Bandung - Pintu Utara.