digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Garis pantai digunakan dalam penetapan batas laut daerah dan juga digunakan sebagai acuan penentuan garis pangkal untuk penetapan batas laut negara. Informasi garis pantai yang tersedia sebagian besar tidak diperbaharui. Dengan demikian pemetaan garis pantai diperlukan untuk mendapat garis pantai terkini. Pemetaan garis pantai dapat menggunakan teknologi UAV (Unmanned Aerial Vehicle) yang menguntungkan dari segi waktu, pengerjaan dan finansial. Penelitian bertujuan untuk menentukan garis pantai dari data foto udara dengan pengaruh data pasut. Akuisisi foto dilakukan di daerah studi Pantai Ujung Genteng, dengan tiga sesi akuisisi dengan keadaan muka air sesaat: muka air tinggi, muka air rata-rata dan muka air rendah. Pengolahan data foto udara membentuk ortofoto dan DEM tiap sesi. Data DEM diolah menjadi DTM yang selanjutnya diolah menjadi kemiringan pantai. Pengolahan data pasut dengan model pasut TPXO9 untuk menentukan nilai muka air tetap: LAT, HAT dan MSL untuk mendapatkan koreksi pasut. Penentuan garis pantai menggunakan metode delineasi batas air dan darat dari hasil klasifikasi digital tiap ortofoto. Garis pantai hasil delineasi dilakukan koreksi menggunakan koreksi pasut dan kemiringan pantai. Validasi garis pantai terkoreksi menggunakan garis pantai peta laut dan peta RBI(Rupabumi). Hasil penelitian berupa garis pantai terkoreksi dengan pengaruh data pasut berupa garis pantai LAT, HAT, MSL dan garis chart datum. Hasil validasi garis pantai berupa perbedaan 10 – 20 meter sesuai dengan ketelitian garis pantai sesuai Perka BIG No. 15/2014. Hasil validasi membuktikan hasil garis pantai masuk dalam ketentuan ketelitian. Dengan demikian, hasil garis pantai dapat digunakan sebagai revisi garis pantai Ujung Genteng pada peta yang sudah ada.