Garis pantai digunakan dalam penetapan batas laut daerah dan juga digunakan sebagai
acuan penentuan garis pangkal untuk penetapan batas laut negara. Informasi garis
pantai yang tersedia sebagian besar tidak diperbaharui. Dengan demikian pemetaan
garis pantai diperlukan untuk mendapat garis pantai terkini. Pemetaan garis pantai
dapat menggunakan teknologi UAV (Unmanned Aerial Vehicle) yang menguntungkan
dari segi waktu, pengerjaan dan finansial.
Penelitian bertujuan untuk menentukan garis pantai dari data foto udara dengan
pengaruh data pasut. Akuisisi foto dilakukan di daerah studi Pantai Ujung Genteng,
dengan tiga sesi akuisisi dengan keadaan muka air sesaat: muka air tinggi, muka air
rata-rata dan muka air rendah. Pengolahan data foto udara membentuk ortofoto dan
DEM tiap sesi. Data DEM diolah menjadi DTM yang selanjutnya diolah menjadi
kemiringan pantai. Pengolahan data pasut dengan model pasut TPXO9 untuk
menentukan nilai muka air tetap: LAT, HAT dan MSL untuk mendapatkan koreksi
pasut. Penentuan garis pantai menggunakan metode delineasi batas air dan darat dari
hasil klasifikasi digital tiap ortofoto. Garis pantai hasil delineasi dilakukan koreksi
menggunakan koreksi pasut dan kemiringan pantai. Validasi garis pantai terkoreksi
menggunakan garis pantai peta laut dan peta RBI(Rupabumi).
Hasil penelitian berupa garis pantai terkoreksi dengan pengaruh data pasut berupa
garis pantai LAT, HAT, MSL dan garis chart datum. Hasil validasi garis pantai berupa
perbedaan 10 – 20 meter sesuai dengan ketelitian garis pantai sesuai Perka BIG No.
15/2014. Hasil validasi membuktikan hasil garis pantai masuk dalam ketentuan
ketelitian. Dengan demikian, hasil garis pantai dapat digunakan sebagai revisi garis
pantai Ujung Genteng pada peta yang sudah ada.