digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Berdasarkan UNCLOS III Pasal 16, Indonesia sebagai salah satu negara pantai dan kepulauan berkewajiban untuk mengumumkan secara resmi dan menyerahkan salinan peta batas laut dengan skala yang memadai atau dalam bentuk koordinat geografis kepada Sekretaris Jenderal PBB. Indonesia telah menyerahkan informasi batas-batas laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia dan perubahannya pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa Indonesia menggunakan Mean Low Water Springs (MLWS) sebagai datum vertikal batas laut nasional. Sedangkan IHO secara internasional merekomendasikan penggunaan Lowest Astronomical Tide (LAT). Dalam penentuan nilai LAT dilakukan analisis komponen pasut dan prediksinya berdasarkan data pengamatan pasut BIG. Nilai komponen pasut ditentukan dengan metode kuadrat terkecil. Hasil analisis komponen pasut digunakan untuk prediksi selama 19 tahun. Sedangkan nilai MLWS didapatkan dari Pushidrosal. Perbedaan antara kedua nilai tersebut dapat menentukan kedudukan LAT terhadap MLWS. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa posisi LAT di bawah MLWS sebesar 35%, LAT sama dengan MLWS sebesar 30%, dan LAT di atas MLWS sebesar 35%, dari total 37 stasiun pasut dengan lokasi yang sama antara data pasut BIG dan Pushidrosal. Dengan penelitian ini diharapkan rekomendai penggunaan LAT sebagai Datum Vertikal Batas Laut menggantikan MLWS untuk penetapan batas laut Indonesia yang lebih optimal dapat dimanfaatkan.