Konsentrasi rata-rata tahunan kualitas udara Indonesia dari PM2.5 adalah 17 µg / m3 dan salah satu penyebab kualitas udara yang buruk di Indonesia adalah emisi kendaraan. Presiden Indonesia Joko “Jokowi” Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Listrik Untuk Angkutan Jalan. Perpres tersebut menyatakan percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai untuk angkutan jalan raya. Indonesia ingin menarik pabrikan otomotif asing untuk memproduksi mobil listrik di Indonesia dan Hyundai Motor Group akan menginvestasikan USD 1,55 miliar untuk membangun pabrik pertama di Indonesia. Perusahaan akan fokus pada pengembangan kendaraan listrik untuk Indonesia. Menurut Jokowi, 60 persen kunci kendaraan listrik adalah baterai dan Indonesia memiliki komponen yang tepat seperti kobalt, mangan, dan nikel, sehingga Indonesia menjadi tempat yang strategis bagi bisnis kendaraan listrik untuk memulai industri kendaraan listrik yang terjangkau dan kompetitif. Indonesia dan Korea Selatan juga menandatangani joint venture aki mobil listrik senilai USD 9,1 miliar, Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea Selatan (IK-CEPA). Strategi yang telah dilakukan pemerintah kepada perusahaan otomotif tersebut, namun belum menerapkan strategi kepada pemilik mobil listrik. Karenanya, makalah penelitian ini akan merumuskan solusi dan membuat strategi untuk menarik minat masyarakat Indonesia dalam membeli mobil listrik.