digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

2002_TS_PP_SEDARTA_1.pdf
PUBLIC ajeng fatwa

Abstrak : Berdasarkan sejarah deregulasi peraturan dan perundangundangan di sektor pertambangan umum, Indonesia pemah menerapkan sistem royalti ad valorem dan flat rate. Khusus untuk mineral emas, ad valorem diterapkan pada KK IV/1986, tarif 1 - 2%. Flat rate diterapkan pada KK generasi berikutnya sampai akhir tahun 1999, tarif 225 - 235 US $/kg. Untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan umum, pemerintah mengeluarkan PP 13/2000 tentang Perubahan Atas PP 58/1998. Pada peraturan tersebut sistem royalti mineral emas yang digunakan adalah ad valorem dengan tarif 3,75%, lebih tinggi dibanding royalti KK IV/1986. Untuk mengetahui perbandingan dampak sistem royalti terhadap penerimaan negara dan rasio keuangan perusahaan, dilakukan simulasi royalti PP No. 58/998 dan PP No. 13/2000 terhadap suatu laporan keuangan perusahaan pertambangan emas yang berada pada KK IV/1986. Untuk mendapatkan gambaran yang lebih luas, disimulasikan pula royalti profit based dengan tarif 3% dan 12%. Berdasarkan basil simulasi, bila dibandingkan dengan penerapan royalti KK IV/1986, maka: ? Penerapan royalti PP 13/2000 penerimaan negara lebih besar 6,37%. Penerapan royaltl PP 58/1998 penerimaan negara lebih besar 3,48%. Penerapan royalti profit based tarif 12% penerimaan negara lebih besar 3,84%. ? Semua sistem royalti tidak menghasilkan kinerja keuangan perusahaan yang berbeda secara signifikan. Rasio keuangan yang paling berpengaruh adalah rasio lancar. Penerapan PP 13/2000, rasio lancar berkurang 17,7%. Penerapan PP 58/1998, rasio lam-at perusahaan berkurang 6,5%. Penerapan profit based tarif 12%, rasio lancar perusahaan berkurang 5,8%. Tingkat bersih pengembalian ekuitas pemegang saham perusahaan lebih rendah dibanding rata-rata tingkat bersih pengembalian saham dari perusahaan sejenis. Rendahnya tingkat bersih pengembalian saham tersebut lebih disebabkan karena beban bunga pinjaman yang lebih tinggi dibanding beban bunga pinjaman perusahaan pembanding.