Tuntutan masyarakat semakin tinggi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu
akibat biaya kesehatan yang semakin tinggi. Tempat-tempat penyelenggara pelayanan kesehatan
bersaing untuk memberikan pelayanan bermutu yang berorientasi pada pasien agar menjadi
rumah sakit ternama dan terdepan. Oleh karena itu, mutu pelayanan perlu ditingkatkan dan
dievaluasi berkala guna meningkatkan kepuasan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk
mengevaluasi mutu pelayanan farmasi rawat jalan salah satu rumah sakit swasta di Kota Bandung
berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar
Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif observasional
secara cross sectional yang dilakukan secara konkuren dan retrospektif. Data waktu tunggu
pelayanan resep, kepuasan pasien, dan kesalahan pemberian obat dianalisis secara statistik lalu
dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan. Hasil penelitian menunjukkan rata-rata
waktu tunggu pelayanan resep non racikan adalah 18 menit 26 detik ± 9 menit 12 detik dengan
jumlah lembar resep dengan waktu tunggu ?30 menit sebesar 12,5%. Rata-rata waktu tunggu
pelayanan resep racikan adalah 29 menit 4 detik ± 10 menit 31 detik dengan jumlah lembar resep
dengan waktu tunggu ?60 menit sebesar 2,01%. Dari 381 lembar resep terdapat kesalahan
pemberian obat bersifat Kejadian Tidak Cedera (KTC) yaitu salah memberikan jenis obat 0%, salah
memberikan dosis 1,05%, salah pasien 0%, dan salah jumlah 0,26%. Dari 100 responden
menyatakan bahwa 21% sangat puas, 64% puas, dan 15% cukup puas terhadap pelayanan
kefarmasian. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa rata-rata waktu tunggu pelayanan resep
dan kepuasan pasien telah memenuhi standar pelayanan minimal rumah sakit sedangkan
indikator mutu tidak adanya kesalahan pemberian obat tidak memenuhi standar.