Aktivitas pokok logistik yang meliputi pengadaan, produksi, pergudangan, distribusi, transportasi, dan pengantaran barang dilakukan oleh setiap organisasi dalam menunjang kegiatan operasionalnya. Salah satu kunci keberhasilan organisasi dalam menjalankan perannya tidak bisa dilepaskan dari strategi pengadaan yang dijalankan. Secara umum pengadaan bertanggung jawab dalam pembelanjaan sebagian besar anggaran organisasi untuk mencapai tujuan yang direncanakan. Tantangannya adalah bagaimana agar pengadaan dapat dikelola dengan baik sehingga biaya yang dikeluarkan dapat ditekan namun dengan tetap meningkatkan kualitas dan kepuasan dari pihak-pihak yang dilayani.
Pengelolaan pengadaan yang belum stratejik menjadikan beban kerja yang harus diselesaikan tidak seimbang dengan sumber daya pengelolaan yang tersedia. Permasalahan klasik tentang banyaknya paket yang harus dikelola sementara jumlah dan pengelola pengadaan yang terbatas menjadikan munculnya permasalahan-permasalahan pengadaan di setiap tahapan proses. Pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jumlah paket yang mencapai ribuan setiap tahunnya belum dibarengi dengan pengelolaan yang efektif dan sumber daya yang memadai. Proses pengadaan yang dilakukan masih terfragmentasi dan sebagian besar dikelola oleh masing-masing unit kerja sehingga menyebabkan duplikasi proses yang tidak perlu, proses yang tidak standar, hingga inefisiensi sumber daya.
Dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, salah satu strategi yang didorong untuk memperbaiki proses pengadaan barang/jasa pemerintah adalah konsolidasi pengadaan. Konsolidasi pengadaan itu sendiri didefinisikan sebagai penggabungan beberapa paket pengadaan barang/jasa yang sejenis. Beberapa model konsolidasi pengadaan telah dikembangkan dan diteliti yang sebagian besar menunjukkan hasil yang positif. Dengan melakukan konsolidasi pengadaan terdapat beberapa keuntungan yang didapatkan organisasi antara lain pengurangan biaya, menurunnya risiko pengadaan, serta meningkatnya kemampuan dari pengelola pengadaan. Namun bagaiamana konsolidasi pengadaan dilakukan dan
tahapan apa yang harus ditempuh serta bentuk konsolidasi pengadaan seperti apa yang cocok untuk organisasi tertentu masih belum banyak diteliti.
Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan strategi konsolidasi pengadaan yang sesuai untuk diterapkan pada pengadaan barang/jasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan menggunakan model acuan penelitian Padhi dkk (2012) yang merupakan pengembangan dari matrik portofolio Kraljic, model sentralisasi pengadaan yang diteliti Munson dan Hu (2010) serta menggunakan prinsip klasifikasi ABC Pareto. Penelitian ini bertujuan untuk dapat menghasilkan sebuah panduan yang komprehensif dalam implementasi strategi konsolidasi pengadaan pada pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dengan adanya penelitian ini, dapat menjadi rujukan bagi pengelola pengadaan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa secara lebih stratejik sehingga tujuan value for money dalam pengadaan dapat tercapai. Di samping itu, rancangan model-model konsolidasi pengadaan dapat pula digunakan sebagai panduan untuk organisasi lain dalam melaksanakan strategi konsolidasi pengadaan.