digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Vincent Mulianto
PUBLIC Dewi Supryati

Pemilik Happy Suki ingin melakukan ekspansi usahanya dengan sistem waralaba. Waralaba merupakan perjanjian hukum dimana pemilik setuju untuk memberikan hak dan keistimewaan kepada individu atau perusahaan tertentu untuk menjual produk dan jasa kepada pihak lain sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang ditentukan dan disepakati. Penelitian ini akan membahas usulan perancangan sistem waralaba untuk Happy Suki. Perancangan suatu waralaba memerlukan perencanaan yang baik untuk mengurangi risiko kegagalan usaha. Dalam mendirikan suatu waralaba, terdapat beberapa kriteria dan tahapan yang dibutuhkan oleh suatu badan usaha. Perancangan suatu waralaba dimulai dengan melakukan analisis kondisi eksisting, identifikasi masalah dan kebutuhan sistem, dan merancang sistem dan paket waralaba yang tepat untuk perusahaan. Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa Happy Suki saat ini baru memenuhi dua dari enam kriteria berdasarkan Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2007. Usulan yang diberikan berdasarkan kondisi yang ada, yaitu perubahan proses bisnis, penambahan sistem manajemen restoran, dan penambahan divisi baru untuk mendukung keberjalanan waralaba nantinya. Investasi waralaba Happy Suki cocok untuk pemodal sedang yang menginginkan tingkat pengembalian yang tinggi dan waktu balik modal kurang dari 2 tahun.