digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

COVER Ardial Albar Tanjung
PUBLIC Open In Flip Book Roosalina Vanina Viyazza

BAB 1 Ardial Albar Tanjung
PUBLIC Open In Flip Book Roosalina Vanina Viyazza

BAB 2 Ardial Albar Tanjung
PUBLIC Open In Flip Book Roosalina Vanina Viyazza

BAB 3 Ardial Albar Tanjung
PUBLIC Open In Flip Book Roosalina Vanina Viyazza

BAB 4 Ardial Albar Tanjung
PUBLIC Open In Flip Book Roosalina Vanina Viyazza

PUSTAKA Ardial Albar Tanjung
PUBLIC Open In Flip Book Roosalina Vanina Viyazza

Transfer Pricing adalah bagian dari strategi perusahaan untuk memaksimalkan laba dengan melakukan penyerahan barang atau jasa diantara unit bisnis ataupun perusahaan – perusahaan afiliasi. Terkadang perusahaan multinasional menggunakan transfer pricing untuk mengurangi beban pajak karena perbedaan tarif pajak diberbagai negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menaruh perhatian terhadap transaksi hubungan istimewa yang terjadi pada perusahaan multinasional. DJP melakukan penilaian dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta mengeluarkan pertauran terkait masalah ini. Sejalan dengan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) Transfer Pricing Guideline yang ditetapkan pada tahun 2010, DJP menerbitkan lima metode untuk menilai perinsip kewajaran dan kelaziman usaha transaksi hubungan istimewa, yaitu Comparable Uncontrolled Price (CUP), Resale Price Method ( RPM), Cost Plus Method (CPM), Profit Split Method (PSM), dan Transactional Net Margin Method (TNMM). PT Risti Berkah Nusantara Tbk sebagai bagian dari Global Risti Berkah Group, melakukan transaksi hubungan istimewa pada tahun 2017, penjualan barang, pembelian barang, upah jasa, dan pembayaran royalti. Berdasarkan analisis transfer pricing, ditemukan bahwa TNMM adalah metode yang tepat untuk menilai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk transaksi penjualan barang, pembelian barang, upah jasa, dan CUP adalah metode yang tepat untuk menilai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk pembayaran royalti. Dengan dibuktikannya bahwa transaksi hubungan istimewa dilakukan dalam rentang harga wajar, diharapkan kedepannya tidak terdapat lagi koreksi dari pihak pajak. PT RBN juga diharapkan untuk dapat melakukan renegosiasi tarif royalty sehing.ga dapat meningkatkan laba perusahaan.