Daerah pantai merupakan salah satu bagian bumi yang sangat dinamis. Daerah pantai tidak hanya memberikan keuntungan bagi para penghuninya namun juga memberikan bahaya. Salah satu bahaya yang mengancam daerah pantai adalah banjir. Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki banyak daerah pesisir dan pulau-pulau kecil. Salah satu daerah pesisir paling penting yang ada di Indonesia dan terancam banjir adalah Jakarta Utara. Salah satu wilayah yang terancam banjir tersebut adalah Kecamatan Cilincing, yang berperan sebagai Pusat Kegiatan Primer pada RTRWP DKI Jakarta 2030. Sebagai Pusat Kegiatan Primer, terdapat permukiman padat penduduk, kawasan-kawasan industri dan pergudangan, dan fasilitas penting seperti pelabuhan dan jalan tol. Bahaya tersebut dapat lebih mengancam akibat perubahan lingkungan seperti perubahan iklim, kenaikan muka air laut, dan penurunan muka tanah, serta perubahan sosio-ekonomi yang dinamis. Melihat ancaman dan kerentanan yang ada dan dapat bertambah, diperlukan upaya-upaya untuk mengurangi risiko banjir di Kecamatan Cilincing. Saat ini sudah terdapat upaya-upaya penanggulangan banjir yang direncanakan maupun dilakukan di Kecamatan Cilincing, baik pada tahap pencegahan, peningkatan kesiapsiagaan, tanggap darurat, maupun pemulihan.Untuk melihat apakah upaya yang dilakukan saat ini sudah dapat mengurangi risiko banjir di masa mendatang, maka dilakukan kajian risiko dengan menggunakan pembobotan melalui metode AHP dan analisis risiko bencana. Pada beberapa wilayah di Kecamatan Cilincing, upaya yang sudah dilakukan tersebut belum cukup untuk mengurangi potensi risiko banjir yang ada. Beberapa wilayah pada Kelurahan Marunda dan Kelurahan Kalibaru masih memiliki RW dengan proyeksi tingkat risiko tinggi dan sangat tinggi. Pada wilayah-wilayah tersebut sangat diperlukan peningkatan upaya penanggulangan banjir dari yang sudah ada sekarang. Peningkatan upaya dapat dilakukan dengan melakukan peningkatan kuantitas dan kualitas upaya yang sudah ada sekarang, realisasi rencana penanggulangan bencana dalam RTRWP DKI Jakarta 2030, RDTR Kecamatan Cilincing, dan RPB DKI Jakarta 2014-2019, serta penambahan upaya atau kebijakan baru di luar yang sudah dilakukan atau direncanakan.