digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Konvensi Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut atau UNCLOS memberikan wewenang kepada Negara Kepulauan untuk menentukan alur laut kepulauan nya sendiri. Indonesia sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia menjadi salah satu pelopor dalam perihal pengusulan alur laut kepulauan. Indonesia telah mengusulkan tiga ALKI kepada PBB yaitu ALKI I, II, dan III. Pada awalnya PBB menolak usulan tersebut dengan alasan rute ALKI yang tersedia hanya untuk jalur Utara – Selatan sedangkan rute Timur – Barat juga dianggap perlu untuk navigasi internasional. Akan tetapi, setelah terjadi sebuah kompromi antara Indonesia dan PBB maka usulan ketiga ALKI tersebut akhirnya diterima dengan satu kondisi, yaitu usulan ini adalah ALKI parsial yang belum lengkap dan nantinya akan segera dilengkapi oleh Indonesia. Karena hal tersebut, Negara – Negara asing yang seringkali menggunakan wilayah perairan Indonesia menuntut agar Indonesia segera menyelesaikan ALKI dengan menetapkan ALKI Timur – Barat. Metode kajian yang dilakukan didasarkan pada studi literatur yang berbasis inventarisasi dan identifikasi peraturan perundangan dan juga dokumen- dokumen lain yang terkait dengan penetapan ALKI yang kemudian dikorelasikan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tipe penelitian hukum normatif empiris yang bersifat deskriptif analitis. Dari hasil kajian dari berbagai aspek dengan penekanan pada aspek pertahanan dan keamanan nasional yang berkorelasi dengan situasi dan kondisi geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga motif dari Negara - Negara asing yang menuntut agar ALKI Timur – Barat segera ditetapkan, dengan rasa nasionalisme untuk melindungi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, penulis menyatakan bahwa ALKI Timur – Barat tidak layak untuk ditetapkan.