digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Pada 14 Juli 2017 di Jakarta, Indonesia menetapkan Peta NKRI edisi 2017 yang diterbitkan oleh Badan Informasi Geospasial setelah selesainya penetapan beberapa segmen batas maritim Indonesia dengan negara tetangga (RI-Singapura) dan (RI-Filipina), Putusan Mahkamah Arbitrasi Laut Cina Selatan yang di mana di dalamnya terdapat klasifikasi fitur maritim dan area delimitasi serta terdapat pula updating penamaan laut. Tujuan dari pembaharuan Peta NKRI ini adalah agar seluruh masyarakat beserta seluruh stakeholder mendapatkan informasi dan gambaran umum tentang wilayah NKRI sesuai dengan kondisi terkini. Perubahan-perubahan yang terdapat pada Peta NKRI 2017 ini terdiri dari perubahan batas maritim Indonesia–Malaysia pada Segmen Selat Malaka, perubahan batas maritim Indonesia-Malaysia-Singapura pada Segmen Selat Singapura, penetapan perjanjian batas zona ekonomi eksklusif Indonesia-Filipina, perubahan batas maritim Indonesia-Palau, penamaan Laut Natuna Utara yang sebelumnya Laut Cina Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengecek kualitas dari Peta NKRI edisi 2017 ini, di mana pengecekan kualitas yang dilakukan terbagi menjadi 3 bagian yaitu pengecekan kesalahan penulisan dalam peta, pengecekan melalui aspek kartografi, serta analisis mengenai perubahan-perubahan batas wilayah yang terdapat pada peta ini. Pengecekan kesalahan penulisan dilakukan dengan pembandingan informasi pada peta ini dengan dokumen lain yang berkaitan, sedangkan pengecekan kaidah kartografi dan analisis mengenai perubahan batas wilayah yang ada dilakukan dengan pembahasan sesuai dengan literatur yang digunakan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa masih terdapat beberapa kesalahan penulisan di dalam peta ini. Selain itu pemilihan informasi yang disampaikan pada peta ini masih perlu dilakukan pemilahan lebih lanjut. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah masih terdapat beberapa garis perbatasan wilayah negara yang belum disepakati hingga saat ini namun pada Peta NKRI 2017 ini terdapat klaim sepihak dari Pemerintah Indonesia yang memberikan keuntungan bagi pihak Indonesia.