Kecamatan Kandanghaur merupakan salah satu kecamatan pesisir di Kabupaten Indramayu yang sering terkena bencana banjir rob akibat kenaikan muka air laut. Banjir
rob tersebut sering menggenangi lahan sawah di Kecamatan Kandanghaur. Tergenangnya lahan sawah akibat banjir rob ini mengakibatkan kerugian yang sangat besar terhadap para petani di Kecamatan Kandanghaur, terutama berpengaruh pada kondisi sosial dan ekonomi mereka karena pendapatan yang menurun. Asuransi mikro sebagai salah satu cara untuk melindungi masyarakat berpendapatan rendah dengan mengganti pembayaran premium regular dengan biaya resiko yang bisa dijangkau oleh
golongan masyarakat tersebut. Salah satu skema asuransi yang mungkin dilakukan untuk petani yang tidak mampu membayar premi asuransi adalah dengan pemberian subsidi dari pemerintah. Hanya saja subsidi pemerintah sering tidak tepat sasaran, sehingga banyak petani yang tidak mampu membayar premi asuransi dan berada pada zona risiko tinggi tidak mendapatkan bantuan subsidi. Oleh karena itu perlu adanya pemetaan tipologi asuransi mikro berdasarkan kesediaan membayar asuransi (WTP) dan zona risiko bencana banjir rob untuk melihat prioritas penanganan bencana banjir rob terhadap petani yang tidak mampu dan berada pada zona risiko bencana banjir rob tinggi dengan menggunakan skema asuransi.
Penelitian yang bertujuan untuk pemetaan zona prioritas penanganan bencana banjir rob terhadap petani dengan menggunakan skema asuransi mikro bencana di Kecamatan
Kandanghaur ini dibagi dalam tiga analisis besar, yaitu analisis risiko bencana, analisis WTP dan analisis penentuan zona prioritas penanganan. Analisis risiko bencana mengacu kepada Perka BNPB No. 2 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana. Analisis WTP mengacu kepada metode CVM (Contingent Valuation
Method) yang meliputi: pembentukan pasar hipotetik, memperoleh nilai penawaran, menghitug dugaan rataan WTP (EWTP) dan menghitung total WTP. Analisis terakhir
adalah penentuan zona prioritas penanganan. Analisis ini berdasarkan peta sebaran WTP per desa dan peta sebaran Risiko Bencana.
Berdasarkan analisis tersebut dihasilkan pembagian zona prioritas penaganan berdasarkan sebaran risiko dan WTP. Zona prioritas penanganan tersebut diantaranya desa dengan tingkat prioritas penanganan 1 adalah Desa eretan Kulon, Soge dan Bulak; tingkat prioritas 2 adalah Desa Eretan Wetan, Kertawinangun, Soge, Curug, Karanganyar, Ilir dan Parean Girang. Zona prioritas 3 terdiri dari, Bulak, dan sebagian Desa Paeran Girang.