Sungai Citarum secara luas dianggap sebagai salah satu sungai terbesar di Indonesia, mendukung kebutuhan air bersih di Jawa Barat dan ibu kota Indonesia DKI Jakarta. Namun, Sungai Citarum juga dianggap sebagai salah satu sungai paling tercemar di dunia. Kontradiksi ini tentunya paling dirasakan oleh orang-orang yang tinggal di sepanjang sungai sungai citarum, terutama di bagian hulu sungai. Agar masyarakat yang tinggal di hulu sungai dapat hidup berdampingan dengan sungai itu sendiri, harus ada perlindungan lingkungan hidup berbasis komunitas, sehingga bisa dilaksanakan oleh masyarakat itu sendiri hingga pada tingkatan terkecil. Perlindungan lingkungan hidup berbasis komunitas (Community Based Environmental Protection/CBEP) adalah sebuah konsep yang dikenalkan oleh United States of America Environmental Peotection Agency (EPA). CBEP menekankan pada pengambilan keputusan lingkungan hidup kolaboratif, hollistik, yang sesuai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tertentu dalam usaha mereka dalam mengatasi tantangan lingkungan hidup. Penelitian ini berusaha untuk menemukenali prinsip dari perlindungan lingkungan hidup berbasis komunitas milik US EPA, pada kerangka kerja yang dapat dirancang dengan baik untuk perlindungan lingkungan hidup bagi masyarakat di Indonesia, dengan studi kasus Desa Rancamanyar, Kabupaten Bandung. Dengan demikian, dapat membantu masyarakat untuk melakukan konservasi lingkungan hidup secara mandiri, sehingga menjamin kesehatan dan sanitasi bagi masyarakat mereka.