digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Pendaftaran tanah merupakan kegiatan yang penting dalam administrasi pertanahan. Selain untuk pembuatan peta lengkap, pendaftaran tanah juga berperan penting dalam kepemilikan hak seseorang atas tanah. Melihat pentingnya program pendaftaran tanah ini, maka pemerintah mendorong percepatan pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Melalui program ini diharapkan dapat mempercepat proses pendaftaran tanah di daerah-daerah. Kabupaten Temanggung sebagai salah satu daerah administrasi yang juga melaksanakan PTSL memiliki pekerjaan rumah yang cukup banyak. Pasalnya, masih terdapat 509.814 bidang atau 87,94% dari seluruh jumlah persil di Kabupaten Temanggung yang belum terdaftar. Oleh karena itu, diperlukan pemetaan daerah prioritas untuk dilakukan pendaftaran tanah dikarenakan kuota pendaftaran tanah terbatas untuk setiap tahunnya. Mekanisme pemetaan prioritas dan nonprioritas ini diharapkan mampu memberikan solusi agar proses pendaftaran tanah tepat sasaran dan dapat diseleseikan tepat pada waktunya. Peneliti menggunakan metode sistem informasi geografis untuk melakukan pemetaan daerah prioritas. Data citra Kabupaten Temanggung selanjutnya diolah melalui aplikasi QGIS 2.10.1 untuk mendapatkan daerah yang sesuai dengan kriteria prioritas. Hasil yang didapatkan adalah terdapat empat desa sebagai daerah prioritas pelaksanaan PTSL 2017 di Kabupaten Temanggung. Daerah prioritas ini didapatkan dari model hasil pengolahan data persil terdaftar, kerapatan persil tidak terdaftar, akses jalan, serta penggunaan tanah untuk selanjutnya dicari daerah prioritas berdasarkan model yang memenuhi kriteria tersebut.