Prinsip keadilan dalam pengenaan pajak daerah PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) perlu dicari padanan nyatanya dalam menentukan besaran Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Prinsip Keadilan dengan memperhatikan kemampuan membayar diukur melalui 3 parameter yaitu penghasilan, konsumsi dan kekayaan. Untuk memenuhi prinsip keadilan tersebut, dalam penelitian ini dikembangkan parameter pendekatan yang bisa dijadikan pertimbangan dalam penghitungan NJOPTKP yaitu melalui pendekatan garis kemiskinan yang ditetapkan oleh Biro Pusat Statistik, World Health Organization dan Eropa; Standar Rumah Sehat Sederhana Indonesia, Internasional dan ambang batas; Upah Minimum Kabupaten/Kota; Inflasi dan Bank Indonesia Rate (BI Rate). Sehingga dengan menentukan besar NJOPTKP yang berkeadilan bisa dijadikan acuan di lokasi tempat penelitian yaitu Kelurahan Campaka Kota Bandung.
Langkah pertama dalam penelitian ini yaitu dengan membuat simulasi perubahan nilai interval NJOPTKP mulai dari nilai Rp 10.000.000,- sampai Rp 200.000.000,-. Penghitungan interval NJOPTKP dilakukan untuk melihat potensi kehilangan pendapatan pajak dari setiap perubahan nilai interval dan melihat sebaran data Pajak Bumi dan Bangunan Terutang dari seluruh wajib pajak. Data yang diperlukan untuk menghitung dari setiap parameter pendekatan adalah nilai kelas bumi dan bangunan, nilai kurs Dollar terhadap Rupiah, nilai inflasi dan nilai BI Rate. Dalam menentukan nilai kelas bumi dan bangunan diadaptasi dari penentuan garis kemiskinan eropa yaitu median dari setiap kelas bumi dan bangunan dikali 60%.
Hasil penelitian menunjukan bahwa NJOPTKP dengan pendekatan garis kemiskinan BPS lebih mendekati prinsip keadilan. Garis kemiskinan BPS dihitung minimal luas tempat tinggal yang ditempati, penghasilan dan tabungan minimal yang dimiliki untuk setiap kepala keluarga yang tidak dibebankan pajak. Hasil penghitungan melalui garis kemiskinan BPS tidak menunjukkan perbedaan yang signifikan dengan besar NJOPTKP berkeadilan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bandung saat ini.