digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

TPA Cilowong berlokasi di Desa Cilowong, Kecamatan Taktakan, berjarak sekitar 12 km dari pusat Kota Serang, merupakan satu-satunya tempat pemrosesan akhir yang menerima sampah dari Kota Serang dan Kabupaten Serang sejak tahun 1995. Berdasarkan data dari Bidang Kebersihan, Dinas Tata Kota, Kota Serang, pada tahun 2015 ada 696 m3 sampah dari Kota Serang dan 213 m3 sampah dari Kabupaten Serang yang diangkut ke TPA Cilowong setiap hari. TPA Cilowong yang memiliki luas ± 14,2 Ha diperkirakan akan mengakhiri masa operasinya sekitar tahun 2022 dengan volume sampah mencapai 2.143.268,65 m3. Pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang Tahun 2010-2030, program yang mengatur tentang rencana pengembangan sistem pengelolaan persampahan hanya redesign TPA Cilowong dan pembangunan-peningkatan sistem pengelolaan sampah di TPA Cilowong pada tahun 2010-2015. Tidak ada program yang mengatur pascaoperasi TPA Cilowong. Sementara itu dalam RTRW Kota Serang Tahun 2010-2030, Desa Cilowong di Kecamatan Taktakan direncanakan menjadi kawasan pelestarian alam, sehingga alternatif pemanfaatan lahan TPA Cilowong pascaoperasi adalah: 1. Lahan hutan; 2. Ruang terbuka hijau (RTH).