Kebijakan dan penerapan desentralisasi serta otonomi daerah di Indonesia sejak tahun 2001 memberikan kesempatan sekaligus mendorong pemerintah daerah dan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya melakukan berbagai inovasi terutama dalam melakukan penyusunan pengembangan wilayah dengan mengutamakan pemanfataan potensi dan sumber daya lokal. Salah satu konsep pengembangan wilayah yang banyak diterapkan dalam dekade terakhir adalah Konsep Pengembangan Ekonomi Lokal (Lokal Economy Development /
LED) atau Konsep PEL yang juga memperhatikan keberlanjutan pengembangan wilayah (sustainable development).